Apa Itu Surat Kuasa dan Bagaimana Penggunaannya?

Gambar
Surat kuasa adalah surat yang berisi pelimpahan wewenang dari seseorang atau pejabat tertentu kepada seseorang atau pejabat lain. Pelimpahan wewenang dapat mewakili pihak yang memberi wewenang dalam urusan pribadi, bisnis, ataupun masalah hukum.


Surat kuasa adalah surat yang berisi pelimpahan wewenang dari seseorang atau pejabat tertentu kepada seseorang atau pejabat lain. Pelimpahan wewenang dapat mewakili pihak yang memberi wewenang dalam urusan pribadi, bisnis, ataupun masalah hukum.           Surat kuasa berfungsi untuk memberi kuasa dari seseorang kepada orang lain untuk mewakili orang itu untuk melaksanakan kepentingan hukumnya. misalnya untuk mewakili orang lain dalam menandatangani perjanjian atau mewakili orang lain mengambil barang, dokumen, menghadiri sidang, dan berbagai keperluan lainnya yang bersifat legal. Secara hukum kitab undang-undang hukum perdata menggunakan istilah pemberian kuasa untuk mewakili kepentingan hukum orang ini. Jadi istilah resminya bukan surat kuasa karena pemberian kuasa itu tidak harus dalam bentuk surat. pemberian kuasa juga bisa dilakukan secara lisan. Bahkan pemberian kuasa juga bisa dilakukan secara diam-diam dalam wujud tindakan nyata. Meskipun ada perbuatan hukum tertentu yang mewajibkan pemberian kuasa dengan surat, bahkan dengan akta notaris. tapi meski pemberian kuasa dapat dilakukan secara lisan untuk kepastian hukum dan supaya pemberian kuasa itu tidak sulit dibuktikan maka pemberian kuasa pada umumnya dilakukan dalam bentuk surat yaitu surat kuasa.   Untuk membuat surat kuasa pertama anda perlu menulis judul dan nomor suratnya. penulisan judul dan surat kuasa ini tidak wajib tapi perlu dibedakan dari surat yang lain, begitupun nomor surat, sesuai kebutuhan. hanya sebagai fungsi administrasi dokumen. Tetapi yang penting adalah isi/substansi dari isi surat itu sendiri, hak hak dan kewajiban yang lahir disana.   Kedua, subjek hukum dimana orang yang menandantangani surat kuasa. penulisan identitas pihak yang memberi dan menerima surat kuasaini sebenarnya hanya perlu menyebutkan nama lengkap dan alamat sesuai Kartu Tanda Penduduk.

Surat kuasa berfungsi untuk memberi kuasa dari seseorang kepada orang lain untuk mewakili orang itu untuk melaksanakan kepentingan hukumnya. misalnya untuk mewakili orang lain dalam menandatangani perjanjian atau mewakili orang lain mengambil barang, dokumen, menghadiri sidang, dan berbagai keperluan lainnya yang bersifat legal.

Secara hukum kitab undang-undang hukum perdata menggunakan istilah pemberian kuasa untuk mewakili kepentingan hukum orang ini. Jadi istilah resminya bukan surat kuasa karena pemberian kuasa itu tidak harus dalam bentuk surat.

Pemberian kuasa juga bisa dilakukan secara lisan. Bahkan pemberian kuasa juga bisa dilakukan secara diam-diam dalam wujud tindakan nyata. Meskipun ada perbuatan hukum tertentu yang mewajibkan pemberian kuasa dengan surat, bahkan dengan akta notaris.

Tapi meski pemberian kuasa dapat dilakukan secara lisan untuk kepastian hukum dan supaya pemberian kuasa itu tidak sulit dibuktikan maka pemberian kuasa pada umumnya dilakukan dalam bentuk surat yaitu surat kuasa.

Untuk membuat surat kuasa pertama anda perlu menulis judul dan nomor suratnya. penulisan judul dan surat kuasa ini tidak wajib tapi perlu dibedakan dari surat yang lain, begitupun nomor surat, sesuai kebutuhan. hanya sebagai fungsi administrasi dokumen. Tetapi yang penting adalah isi/substansi dari isi surat itu sendiri, hak hak dan kewajiban yang lahir disana.

Kedua, subjek hukum dimana orang yang menandantangani surat kuasa. penulisan identitas pihak yang memberi dan menerima surat kuasaini sebenarnya hanya perlu menyebutkan nama lengkap dan alamat sesuai Kartu Tanda Penduduk.