Ingkar Janji / Wanprestasi Dalam Kontrak dan Penyelesaiannya
Jika suatu hari setelah dilakukan perjanjian, namun ada pihak yang melanggar janji. Misalnya, anda sudah melakukan pembayaran kepada lawan kontrak anda tetapi lawan kontrak anda tidak melakukan kewajibannya, atau sebaliknya, lawan kontrak anda sudah melakukan kewajibannya untuk menyerahkan barang namun anda tidak melakukan pembayaran.
Secara hukum keadaan tersebut dinamakan dengan ingkar janji atau wanprestasi, dan sebagai orang dirugikan dalam keadaan ingkar janji tersebut maka anda berhak untuk mengajukan tuntutan hukum.
Tuntutan itu bisa berupa permintaan agar lawan kontrak anda melaksakanan kewajibannya atau bahkan menuntut ganti rugi kalau anda mengalami kerugian.
Tuntutan itu tentu harus diajukan dalam pengadilan perdata. Jadi ini adalah masalah perdata, karena sumbernya dari perjanjian atau kontrak perdata, dan untuk mengajukannya anda harus membuat surat gugatannya. Tapi sebelum mengajukan surat gugatan itu, ada beberapa langkah persiapan yang perlu dilakukan.
Secara hukum keadaan tersebut dinamakan dengan ingkar janji atau wanprestasi, dan sebagai orang dirugikan dalam keadaan ingkar janji tersebut maka anda berhak untuk mengajukan tuntutan hukum.
Tuntutan itu bisa berupa permintaan agar lawan kontrak anda melaksakanan kewajibannya atau bahkan menuntut ganti rugi kalau anda mengalami kerugian.
Tuntutan itu tentu harus diajukan dalam pengadilan perdata. Jadi ini adalah masalah perdata, karena sumbernya dari perjanjian atau kontrak perdata, dan untuk mengajukannya anda harus membuat surat gugatannya. Tapi sebelum mengajukan surat gugatan itu, ada beberapa langkah persiapan yang perlu dilakukan.
Pertama, melakukan teguran atau peringatan kepada lawan kontrak anda yang secara praktek disebut dengan somasi.
Jadi anda mengirim surat somasi kepada lawan kontrak anda yang intinya mengingatkan bahwa lawan kontrak anda sudah ingkar janji karena tidak atau belum melakukan kewajibannya sesuai kontrak.
Dalam surat somasi itu anda dapat mengajak lawan kontrak anda untuk melakukan pertemuan guna menyelesaikan masalahnya. Dalam surat somasi anda bisa melakukan ancaman bahwa kalau lawan kontrak anda tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya maka anda akan memperkarakannya secara hukum.
Kalau setelah disomasi ternyata lawan kontrak anda tidak juga melaksakanan kewajiban kontraktualnya secara sukarela maka tiba gilirannya untuk memaksa lawan kontrak anda itu dengan kekuatan hukum. Anda dapat menggugat lawan kontrak anda dalam pengadilan, kalau gugatan anda itu dikabulkan maka putusan hakim nanti lah yang akan memaksa lawan kontrak anda untuk melaksanakan tuntutan anda.
Jadi anda mengirim surat somasi kepada lawan kontrak anda yang intinya mengingatkan bahwa lawan kontrak anda sudah ingkar janji karena tidak atau belum melakukan kewajibannya sesuai kontrak.
Dalam surat somasi itu anda dapat mengajak lawan kontrak anda untuk melakukan pertemuan guna menyelesaikan masalahnya. Dalam surat somasi anda bisa melakukan ancaman bahwa kalau lawan kontrak anda tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya maka anda akan memperkarakannya secara hukum.
Kalau setelah disomasi ternyata lawan kontrak anda tidak juga melaksakanan kewajiban kontraktualnya secara sukarela maka tiba gilirannya untuk memaksa lawan kontrak anda itu dengan kekuatan hukum. Anda dapat menggugat lawan kontrak anda dalam pengadilan, kalau gugatan anda itu dikabulkan maka putusan hakim nanti lah yang akan memaksa lawan kontrak anda untuk melaksanakan tuntutan anda.
Di hadapan hakim pengadilan status anda adalah sebagai penggugat, dan lawan kontrak anda adalah sebagai tergugat. Jadi dalam mengajukan gugatan anda harus memastikan dulu bahwa tanggal sengketa anda dan lawan kontrak anda adalah wanprestasi atau ingkar janji dalam sebuah kontrak. Lawan kontrak anda sudah lalai dalam kewajiban terhadap kontraknya dan karena alasan itulah anda mengajukan gugatan.
Di pihak lain lawan kontrak anda juga berhak membela diri terhadap gugatan yang anda ajukan karena anda dan lawan kontrak anda berpegang teguh pada pendirian masing-masing, dan masing-masing merasa benar mengenai masalah yang disengketakan, maka diperlukan pihak ketiga yaitu hakim pengadilan untuk memutuskan sengketa anda.
Untuk mengajukan gugatan wanprestasi kontrak, pertama-tama anda sebagai penggugat harus membuat surat gugatan, menandatanganinya dan mendaftarkan gugatan itu ke kepaniteraan pengadilan negeri.
Sebenarnya gugatan perdata juga bisa diajukan secara lisan, tapi karena mayoritas masyarakat kita sudah bisa melakukan baca tulis maka jarang sekali orang melakukan gugatan secara lisan. Untuk melakukan gugatan perdata wanprestasi kontrak anda juga tidak diwajibkan menggunakan jasa pengacara atau advocat meskipun hal ini dianjurkan. Jadi sebagai penggugat, anda dapat mewakili diri anda sendiri dalam persidangan.
Begitu pula lawan kontrak anda sebagai tergugatnya. Anda dapat mengajukan gugatan itu ke pengadilan negeri melalui kepaniteraan pengadilan tersebut.
Sebenarnya gugatan perdata juga bisa diajukan secara lisan, tapi karena mayoritas masyarakat kita sudah bisa melakukan baca tulis maka jarang sekali orang melakukan gugatan secara lisan. Untuk melakukan gugatan perdata wanprestasi kontrak anda juga tidak diwajibkan menggunakan jasa pengacara atau advocat meskipun hal ini dianjurkan. Jadi sebagai penggugat, anda dapat mewakili diri anda sendiri dalam persidangan.
Begitu pula lawan kontrak anda sebagai tergugatnya. Anda dapat mengajukan gugatan itu ke pengadilan negeri melalui kepaniteraan pengadilan tersebut.
Sebelum kepaniteraan memeriksa surat gugatan anda, terlebih dahulu anda diwajibkan membayar panjar biaya perkaranya, dan kalau gugatan itu memenuhi syarat, maka kepaniteraan pengadilan negeri mendaftarkannya, memberikan nomor perkara dan melakukan panggilan sidang.
Demikian informasi yang sekiranya bisa dilakukan jika terjadi wanprestasi atau ingkar janji terhadap kontrak yang anda buat terhadap lawan kontrak anda. Artikel terkait klik disini.