Perbedaan Gugatan Wanprestasi Dengan Gugatan Melawan Hukum
Di dalam hukum acara perdata terdapat 2 macan bentuk gugatan. Pertama adalah gugatan wanprestasi dan kedua adalah gugatan melawan hukum.
1. Gugatan Wanprestasi
Gugatan wanprestasi muncul karena ada salah satu pihak di dalam suatu perjanjian tidak memenuhi kewajiban-kewajiban hukum sesuai apa yang telah diperjanjikan sebelumnya. Kalau merujuk Pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dimana di dalam pasal tersebut menjelaskan di dalam suatu perjanjian harus ada :
1. Memberikan sesuatu
2. Melakukan sesuatu
3. Untuk tidak melakukan sesuatu.
Apabila dari ketiga hal ini tidak tidak dilakansakan dalam suatu perjanjian, maka salah satu pihak yang mengingkari sudah masuk dalam suatu wanprestasi/ingkar janji.
Contoh gugatan wanprestasi, ketika ada seorang dalam suatu perjanjian khususnya perjanjian hutang piutang dimana orang yang berhutang itu telat membayar hutang atau tidak membayar hutang sama sekali maka sebagai pihak yang memberikan hutang dapat mengajukan gugatan wanprestasi kepada ketua pengadilan negeri untuk menuntut hutang kita agar dibayarkan segera.
Apabila kita mengambil contoh lain lagi, seperti kita membeli suatu barang dimana barang itu kita sudah membayar semuanya tetapi kita menerima tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya maka itu sudah masuk dalam kategori gugatan wanprestasi.
Apabila kita mengambil contoh lain lagi, seperti kita membeli suatu barang dimana barang itu kita sudah membayar semuanya tetapi kita menerima tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya maka itu sudah masuk dalam kategori gugatan wanprestasi.
2. Gugatan Melawan Hukum
Terkait gugatan perbuatan melawan hukum seperti yang telah dijelaskan pada pasal 1365 kuh perdata, tidak hanya suatu perbuatan yang bertentangan dengan suatu peraturan perundang-undangan tetapi di dalam hal tersebut juga masuk di antaranya hal-hal yang bertetangan dengan kaidah-kaidah / norma-norma sosial dan norma-norma lain di masyarakat, seperti :
1. Melanggar hak orang lain
2. Bertentangan dengan kewajiban dari yang melakuan perbuatan itu
3. Bertentangan dengan kesusilaan maupun asas-asas di dalam pergaulan kemasyarakatan mengenai kehormatan orang lain atau barang milik orang lain.
Contoh gugatan perbuatan melawan hukum, misalnya kita apabila ada seorang melakukan pencurian listrik milik orang lain maka hal tersebut masuk dalam perbuatan melawan hukum sehingga kita bisa mengajukan hak kita untuk menggugat orang yang telah mencuri listrik itu.
Demikian penjelasan singkat mengenai bentuk gugatan. Semoga bermanfaat. Artikel terkait klik disini.