Sejarah Notaris

Gambar
Selamat datang di Catatan Notaris, blog seorang mahasiswa notaris yang belajar tentang kenotariatan. Kalau anda sedang mengunjungi blog ini, saya yakin kamu adalah juga anak kenot seperti admin.

Kali ini admin menuliskan tentang sejarah notaris, yuk simak penjelasannya.

Tulisan ini mengutip sebagian besar dari buku-buku yang saya punya. Di antaranya adalah buku-buku karya Tan Thong Kie yang sekiranya dimiliki oleh setiap mahasiswa kenotariatan sebagai bacaan wajib untuk memulai merintis dunia notaris.

Siapakah notaris itu? 


notarius sejarah notaris notariat notariswet


Di dalam masyarakat kedudukan notaris memiliki kesan orang yang disegani. Seorang notaris biasanya dianggap sebagai seorang pejabat tempat seorang dapat memperoleh nasihat yang boleh diandalkan. Segala sesuatu yang ditulis serta ditetapkannya (konstatir) adalah benar, ia adalah pembuat dokumen yang kuat dalam suatu proses hukum. 

Sebuah pengalaman yang dialami dan dituangkan oleh Tan Thong Kie dalam bukunya. Dia menemukan seorang yang datang kepadanya di kantornya sambil membawa surat yang dari jauh kelihatan sebagai kulit akta notaris. Ia bertanya apakah dapat membuat akta sekuat akta yang dipegangnya erat-erat? 

Pada waktu ditanya apakah yang dimaksud dengan kekuatan itu, ia menjawab entah, tetapi kalau akta itu nanti ditunjukkan kepada seorang hakim, pemegang akta itu pasti harus dimenangkan permintaan untuk melihat akta itu tidak segera disetujuinya seolah-olah masih merasa sayang merelakan orang lain memegangnya karena mempunyai kekuatan ajaib itu. 

Ternyata sura itu tidak lain dari suatu wasiat yang pernah dibuat sebelum PD II dalam bahasa belanda oleh ibu wanita yang datang. Dalam surat itu pewaris mengangkat ketiga anak perempuannya sebagai ahli waris berhubung ia tidak mempunyai anak laki-laki, dia sebagai salah satu perempuan ahli waris itu.

Dia pun menceritakan bahwa sewaktu ketiga anak perempuan itu mendapat gugatan dari saudara lelaki ibunya yang menutut bagiannya dalam warisan menuntut hkum adat, paman mereka langsung dikalahkan oleh pengadilan adat karena adanya surat wasiat itu. Wanita itu akhirnya membuat surat wasiat di hadapan notaris dan ada waktu mengambil salinannya, notaris mengiringinya dengan doa agar wasiat baru itu juga mempunyai efek yang sama. 

Cerita di atas menggambarkan betapa orang-orang sederhana yang mungkin belum dapat membaca (buta huruf), mungkin juga belum pernah bertemu notaris, menganggap sebuah akta notaris sesuatu yang dapat mengalahkan segala kedala dan menaruh kepercayaan tinggi terhadapnya. 

Kini sebaiknya kita bersama-sama memberanikan diri menilai keadaan sekarang dan ucapan-ucapan masyarakat tentang notaris dan aktanya pada masa sekarang, mengakui apa yang baik dan tidak baik, dan sesudah itu baru kita berusahan memperbaiki apa yang dinilai tidak baik. 

A.W. Voors antara lain mengutarakan bahwa dalam sejarah posisi seorang notaris mengenal ups and downs, secara ekstensif ia membicarakan sejarahnya yang dengan singkat dikutip sebagai berikut :
  1. Di Mesir, terkenal sebagai negara tertua yang mempunyai lembaga notariat, kedudukan seorang notaris dipandang tinggi. Bahwa kedudukan notaris sama dengan seorang pejabat tertinggi (dalam masa itu di Belanda terkenal dengan nama staadhoulder), panglima di medan perang (veldheer), seorang ulama tertinggi (opperpriester), dan ... kesayanngan para wanita (liever der vrouwen).
  2. Di kota tua Roma dikenal tebellarius (notarius) yang mempunyai peranan sebagai penulis di antara para penduduk yang buta huruf. Ia adalah seorang rendah diri (nederig) yang tidak dapat berdiri di bawah pengayoman para yuris dan politisi.
  3. Di abad pertengahan (the medieval ages) terlihat seorang notaris bekerja di kalangan kaisar dan gereja; ia dianggap sebagai kanselir, tetapi sewaktu-waktu terhina dan terasing dari masyarakat (veracht en verschopt).
  4. Menurut A.W. Voors, Prof. Mr. A. Pitlo dalam bukunya menggambarkan seorang notaris sebagai seorang yang penting (gewichtig).
  5. Baru dalam abad ke-19 Ventose Wet, yang datang dari Perancis ke Belanda menyegarkan dan menarik notariat ke tingkat yang lebih tinggi. Undang-undang ini berlaku di Belanda sampai tahun 1842. Pada tahun itu undang-undang baru De Notariswet (NW) diudangkan dan berlaku sampai sekarang dengan pengubahan-pengubahannya. 

A.W. Voors berkata bahwa kedudukan baik notariat di Belanda sekarang adalah berkat usaha para notaris sendiri. Mereka menguasai dan menangani undang-undang dengan tepat dan juga tetap belajar.

Alasan keua mengapa notariat di Belanda disegani adalah adanya perkumpulan Broederschap der Candidaat (sebuah badan semacam Ikatan Notaris Indonesia) dan Broederschap der Notarissen. Badan-badan ini pada permulaan membela kepentingan para notaris dan kandidat notaris sendiri, tetapi lambat laun ruang lingkupnya agak meluas, yaitu mengabdi masyarakat.

Badan ini memperberat syarat-syarat untuk masuk pendidikan notariat, memperberat syarat lulus ujian, memperbaiki pengawasan dan embukuan para notaris. Kini suaranya didengar oleh para yuris, bahkan oleh pemerintah dalam hal kepentingan umum.

Dengan mengambil tindakan-tindakan yang tepat terhadap para anggotanya, Broederschap itu disegani oleh semua pihak, sehingga perjuangannya sering mencapai sasarannya.

Notaris pertama di Indonesia

Pada abat ke-17 di Indonesia, tepatnya pada tanggal 27 Agustus 1620,  beberapa bulan setelah dijadikannya Jacarta sebagai ibukota (tanggl 4 Maret 1621 di namakan "Batavia"). Seorang bernama Melchoior Kerchem, yang merupakan sekretaris dari College van Schepenen di Jacarta, diangkat sebagai notaris pertama di Indonesia.

Cara pengangkatannya sebagai notaris sangat menarik perhatian pada waktu itu, sangat berbeda dengan cara pengangkatan notaris saat ini. Akta pengangkatannya sebagai notaris, Melchior Kerchem sebagai notaris sekaligus secara singkat dimuat suatu instruksi yang menguraikan bidang pekerjaan dan wewenangnya, yakni untuk menjalankan tugas jabatannya di kota Jacarta untuk kepentingan publik.

Tugas itu dibebankan kepadanya untuk menjalankan pekerjaan itu dengan sumpah setia yang diucapkannya pada waktu pengangkatannya di hadapan Baljuw di Karsteel Batavia (tempat itu sekarang dikenal dengan gedung Departemen Keuangan - Lapangan Banteng), dengan kewajiban untuk mendaftarkan semua dokumen dan akta yang dibuatnya, sesuai dengan bunyinya instruksi itu.

Lima tahun kemudian, tepatnya pada tanggal 16 Juni 1625, setelah jabatan "notaris public" dipisahkan dari jabatan "secretarius van de gerechte" dengan surat keputusan gubernur jenderal tanggal 12 Nopember 1620, maka dikeluarkan instruksi pertama untuk para notaris di Indonesia, yang hanya berisikan 10 pasal, di antaranya ketentuan bahwa para notaris terlebih dahulu diuji dan diambil sumpahnya.

Namun menurut kenyataannya para notaris pada saat itu tidak mempunyai kebebasan didalam menjalankan jabatannya itu, oleh karena mereka pada masa itu adalah "pegawai" dari Oost Ind. Companie. Bahkan dalam tahun 1632 dikeluarkan plakkaat yang berisi ketentuan bahwa para notaris, sekretaris dan pejabat lainnya dilarang untuk membuat akta-akta transport, jual-beli, surat wasiat dan lain-lain akta, jika tidak mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Gubernur Jenderal dan "Raden van Indie", dengan ancaman akan kehilangan jabatannya.

Perkembangan Profesi Notaris di Indonesia


Setelah pengangkatan Melchior Kerchem sebagai notaris pada tahun 1620, jumlah notaris terus bertambah, walaupun lambat, namun disesuaikan kebutuhan pada waktu itu. Pada tahun 1650 ditentukan bahwa di Batavia hanya diadakan 2 notaris, jumlah itu sudah cukup. Pada tahun 1751 jumlah notaris menjadi 5, dengan pembagian 2 di daerah bagian barat, 2 di bagian timur, dan seorang harus tinggal di luar kota.

Sejak masuknya notariat di Indonesia sampai tahun 1822, notariat ini hanya diatur oleh 2 buah reglemen yang agak terperinci yakni dari tahun 1625 dan 1765.

Dalam tahun 1860 pemerintah Belanda pada waktu itu menganggap telah tiba waktunya untuk menyesuaikan peraturan-peraturan mengenai jabatan notaris di Indonesia dengan yang berlaku di negeri Belanda. Maka sebagai gantinya diudangkanlah Peraturan Jabatan Notaris (Notaris Reglement) tanggal 26 Januari 1860 (stb. no. 3) yang mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1860. 

Tetapi anda bisa melihat sekarang di Jakarta, ada berapa ratus notaris yang membuka kantor di sana.

Di seluruh Indonesia dewasa ini terdapat ribuan notaris. Dahulu di samping notaris, terdapat yang dinamakan notaris merangkap, yakni para Bupati yang di sampiang jabatannya tersebut juga merangkap sebagai notaris. Sejak dikeluarkannya surat keputusan menteri dalam negeri yang melarang para bupati merangkap jabatan notaris, maka hapuslah jabatan notaris merangkap ini.

Menurut peraturan yang berlaku, Pemerintah menetapkan formasi untuk tiap-tiap kota atau tempat. Pemerintah tidak menetapkan jumlah notaris untuk seluruh Indonesia. Jumlah notaris yang dibutuhkan di Indonesia dibandingkan dengan negara lain jumlah yang ada sekarang masih belum mencukupi. 

Menurut artikel dari Hukum Online, mengatakan bahwa di Indonesia sekarang pada tahun 2017 terdapat sekitar 17.000 orang notaris. Kalau dibagi dengan jumlah penduduk Indonesia saat ini sekitar 260 juta jiwa, maka secara kasar rata-rata setiap notaris akan melayani sekitar 15.000 orang.

Bukankah ini hal yang sangat kurang?