Pengantar Hukum Pajak

Gambar
Dunia notaris tidak lepas dari dunia hukum pajak. Sebagai pejabat yang memiliki peran dalam melegalkan transaksi jual beli, notaris wajib mengetahui sedikit atau banyak mengenai perpajakan di Indonesia. Berikut tulisan sebagai pengantar mata kuliah perpajakan yang saya dapatkan.

hukum pajak notaris kenotariatan kuliah notaris


Ada 4 tujuan negara pada alinea 4 Pembukaan UUD 1945 yaitu :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Siapa yang bertanggung jawab mewujudkan tujuan itu? Tentunya negara melalui pemerintah. Pemerintah ini yang menjadi representasi negara. Pemerintah mendapat tanggung jawab dari negara untuk mewujudkan tujuan negara.

Pemerintah ada dalam arti sempit dan arti luas. Sempit mencakup legislatif, luas mencakup eksekutif, legislatif, dan yudikatif, termasuk badan pemeriksa keuangan.

Pemerintah dalam mewujudkan tujuan-tujuan itu, harus ada tugas-tugas. Konsekuensi dari pelaksanaan tugas-tugas untuk mengimplementasikan dari tugas-tugas itu harus ada anggaran. Lalu kemudian anggaran yang dimiliki pemerintah bersumber dari berbagai sumber. Dari mana sumber itu? Nah disinilah masuknya pajak.

Kita ambil satu contoh tujuan negara yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Berapa banyak anggaran yang dibutuhkan oleh pemerintah dalam rangka implementasi tugas itu. Ada kementrian pendidikan, perguruan tinggi, sekolah-sekolah, gaji guru, dosen, itu semua membutuhkan biaya. Sangat mustahil bisa terwujud tanpa dibackup tanpa anggaran.

ASAS LEGALITAS PERPAJAKAN

Bahwa dikenal asas legalitas dalam perpajakan. Dalam hukum pajak pasal 23A UUD 1945. Tidak ada pajak yang dipungut tanpa ada undang-undangnya. Di Inggris - No taxation without representations (tidak ada pajak tanpa parlemen. USA – Taxation without representation is rubbry (pajak tanpa parlemen adalah perampokan). Ketika tidak berlaku maka tidak ada pendapatan. Maka pemerintah harus mencari sumber-sumber lain. Paling tidak setiap tahun pajak semakin menurun.

PAJAK DIPUNGUT BERDASARKAN PERSETUJUAN RAKYAT MELALUI UNDANG-UNDANG

Indonesia adalah negara hukum, untuk mencari dana tentu harus dilandasi oleh aturan hukum. Tidak boleh seenaknya memungut/memaksa rakyat untuk membayar ke pemerintah. Hukum kita adalah hukum yang demokratis, hukum yang bersifat responsif. Setiap peraturan yang akan diterapkan disetujui oleh rakyat. Sehingga kita sebaga negara hukum yang demokratis lalu kemudian di UUD terlepas dari penerimaan sumber-sumber lain. Karena jika melihat anggaran itu kadang berada di luar pelaksanaan tugas-tugas pemerintah.

Ada 2 sumber pendapatan negara :
1. Pajak
2. PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

Ternyata pemerintah dalam membiayai tugas-tugas itu, setiap tahun mereka harus meminta izin kepada rakyat. Berapa anggaran yang akan digunakan selama setahun. Pemerintah tidak boleh seenaknya. APBN ditetapkan setiap tahun.

tabel apbn anggaran pendapatan belanja negara

Pada tabel di atas, terlihat sumber penerimaan perpajakan dalam tahun 2015 mencapai 1.489 triliun. Dominasi pajak sebagai sumber utama penerimaan negara dimulai pada tahun 1988. Sebelumnya itu yang mendominasi dari migas. Sejak itu pajak mulai melambung sampai sekarang. Semakin lama semakin meningkat, semakin mendominasi.

Kenapa negara yang kita kenal punya sumber daya alam yang kaya ini, pajak yang menjadi pendapatan utama? Coba lihat ke belakang bahwa pendapatan perusahaan Freeport mencapai 8.000 triliun, APBN kita 1.700 triliun, mana bagian kita? Kenapa pajak yang selalu diandalkan?

Misalnya, kita diberikan 2.000 triliun yang mana sudah lebih tinggi dari APBN sekarang. Tidak perlu ada pajak yang dipungut. Kita gratis bensin, gas, listrik, karena komponen itu sudah dibayarkan dari anggaran itu. Lalu pantaskan negara yang kaya raya menanggung beban yang besar ini?

Rakyat ingin disejahterahkan, mengapa pekerjaan pemerintah hanya membuat surat keputusan? Menakkan tarif pajak?

Indonesia bukan negara kapitalis, yang berprinsip bahwa apa yang bisa kamu berikan kepada negara, tetapi berpikirlah bahwa apa yang negara bisa berikan kepada rakyatnya. Indonesia adalah negara kesejahteraan, maka pemikiran itu harus dibalik. Negara jangan selalu berpikir bagaimana mengambil dari rakyat, tetapi bagaimana memberikan kesejahteraan bagi rakyat. Itu bisa dilakukan dengan memanfaatkan sumber daya alam yang dimiliki.

Kembali lagi bahwa pemerintah untuk menetapkan pajak, harus meminta izin kepada rakyat (DPR). Kalau rakyat tidak setuju tentang salah satu komponen, maka tidak bisa.

PASAL YANG TIDAK MEWAJIBKAN PEMERINTAH UNTUK TIDAK MEMUNGUT PAJAK

Pada pasal 23A UUD 1945 “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.” UUD 1945 telah mengamanatkan kepada rakyat bahwa untuk memungut pajak harus meminta izin rakyat. Apakah pasal itu telah sejalan? Pasal ini telah memberi legalitas kepada pemerintah. Memaknai pasal ini, apakah pasal ini adalah perintah dari negara untuk memungut pajak dari rakyat? Bagaimana menurut Anda? Apakah pasall ini bersifat memaksa? Karena sepertinya pasal ini yang menjadi acuan negara, meskipun memang menjadi acuan, tetapi apakah harus memungut pajak dari rakyatnya?

Haruskah dengan pasal ini pemerintah memungut pajak? Apakah tidak ada alternatif lain?

Menurut saya pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa diatur dengan undang-undang. Pasal ini tidak bersifat memaksa, tidak bersifat wajib, pasal ini hanya pasal siaga. Kalau pemerintah memiliki sumber-sumber yang lebih bagus. Kalau pemerintah tidak memiliki lagi sumber-sumber lain yang dapat digunakan maka dibenarkan. Jadi pasal ini bukan yang wajib bagi negara untuk memungut pajak, kalau ada sumber lain bisa digunakan kenapa tidak menggunakannya.

Semua yang digunakan oleh pemerintah adalah merupakan sumbangan rakyat. Ketika pemerintah menentukan tarif pajak, dikeluarkanlah surat keputusan beserta sanksi, rakyat hanya menerima. Bagaimana menurut Anda?

Memang demikian tugas pemerintah, dan itu tidak salah. Tetapi kalau pemerintah bisa kreatif dengan menggali sumber-sumber kekayaan yang dikelola mempunyai kekuatan penghasilan yang cukup untuk membiayai anggaran. Bagaimana memaksimalkan itu? Agar supaya pemikiran negara kapitalis tidak melekat, yang memandang apa yang dapat diberikan rakyat kepada negara. Karena negara Indonesia adalah negara kesejahteraan modern, pemerintah harus berpikir apa yang bisa diberikan kepada rakyatnya.

Kenapa harus melalui undang-undang? Kenapa tidak menggunaan Kepres saja atau Peraturan pemerintah saja, atau peraturan dirjen pajak saja,  yang lebih mudah daripada melalui undang-undang. Kembali lagi bahwa pemerintah harus melalui izin rakyat. Undang-undang lahir setelah disetujui oleh rakyat dalam hal ini DPR, rancangannya dibuat oleh pemerintah. Apa yang diinginkan pemerintah dari pajak. Kalau DPR tidak menyetujui undang-undang itu, maka tidak akan ada pajak. Kalau tidak ada pajak, pemerintah akan kreatif memaksimalkan bagaimana mendapat kebutuhan anggaran.

Ternyata apa yang menjadi amanat undang-undang dasar itu yang disetui oleh pemerintah dan ternyata mendapat sambutan baik dari rakyat. Maka lahirlah berbagai jenis undang-undang, seperti undang-undang pajak penghasilan, undang-undang pajak pertambahan nilai, undang-undang pajak bumi dan bangunan, dan lain-lain. Apa yang telah disetujui dalam rapat, kita tidak dapat menolak. Berapa anggaran yang akan digunakan, dan berapa tarif yang akan dikenakan kepada rakyat. Kita wajib mengikuti undang-undang itu. Ketika ada pelanggaran disitu maka ada konsekuensinya, undang-undang itu mengatur sanksi yang dikenakan, rakyat juga menyetujui itu akan sanksi yang dikenakan.

Misalnya saja, jika rakyat meminta melalui DPR untuk mencabut pemberlakuan pajak, pajak tidak diberlakukan, karena pajak adalah instrumen yang memanjakan pemerintah untuk mencari cara lain/lebih kreatif. Kita punya kekayaan negara yang katanya sudah hampir habis, tetapi mana implementasinya untuk membiayai pelaksanaan negara.

Harus ada revolusi bagaimana pajak tidak lagi berasal dari rakyat, tetapi bagaimana menggali/mengelola sumber daya alam yang dimiliki negara.

Sebagai kesimpulan bagaimana negara bisa eksis, dan rakyat bisa berpartisipasi dalam bernegara. Perpajakan merupakan wilayah kerja hukum yang menciptakan undang-undang untuk mendukung semua tujuan-tujuan negara sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UUD 1945.


Demikian pengantar sekaligus sebagai renungan.