Apa Itu Kontrak, Perjanjian, dan MOU
Dalam dunia notaris, istilah perjanjian atau kontrak sudah tidak asing lagi di telinga. Sebenarnya istilah kontrak, perjanjian, MOU, adalah sama
saja. Hanya saja penggunaannya yang berbeda. Selain ketiga istilah di atas,
masih ada lagi istilah-istilah yang digunakan sehari-hari, seperti nota
kesepahaman, surat perjanjian kerja, atau perjanjian kerja sama.
1. Perjanjian
Perjanjian adalah istilah aslinya, atau dengan kata lain
istilah yang paling resmi berdasarkan undang-undang. Istilah perjanjian
merupakan istilah yang digunakan dalam undang-undang hukum perdata maupun dalam
ilmu hukum.
Dalam kitab undang-undang perdata istilah perjanjian ini sering disebut dengan persetujuan, yang artinya sama saja. Dalam undang-undang perjanjian/persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih (pasal 1313 kuhper). Dari pasal tersebut dapat kita tarik bahwa perjanjian merupakan suatu perbuatan hukum yaitu perbuatan yang menimbulkan akibat hukum, akibat hukum itu berupa hak dan kewajiban.
Dalam perjanjian jual beli misalnya, pembeli berhak untuk menerima barang dan sekaligus dia wajib membayar barangnya. Selain merupakan perbuatan hukum, perjanjian wajib dilakukan oleh dua orang yang saling mengikatkan diri, tidak boleh dilakukan oleh satu orang.
Tidak ada orang membeli barang dari dirinya sendiri, membayar untuk dirinya sendiri, untuk dirinya sendiri. Orang disini bisa berarti orang perorangan atau badan hukum, seperti badan hukum perusahaan.
Dalam kitab undang-undang perdata istilah perjanjian ini sering disebut dengan persetujuan, yang artinya sama saja. Dalam undang-undang perjanjian/persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih (pasal 1313 kuhper). Dari pasal tersebut dapat kita tarik bahwa perjanjian merupakan suatu perbuatan hukum yaitu perbuatan yang menimbulkan akibat hukum, akibat hukum itu berupa hak dan kewajiban.
Dalam perjanjian jual beli misalnya, pembeli berhak untuk menerima barang dan sekaligus dia wajib membayar barangnya. Selain merupakan perbuatan hukum, perjanjian wajib dilakukan oleh dua orang yang saling mengikatkan diri, tidak boleh dilakukan oleh satu orang.
Tidak ada orang membeli barang dari dirinya sendiri, membayar untuk dirinya sendiri, untuk dirinya sendiri. Orang disini bisa berarti orang perorangan atau badan hukum, seperti badan hukum perusahaan.
2. Kontrak
Istilah kontrak dengan perjanjian sebenarnya sama saja, sama
sama perbuatan hukum dua pihak yang saling mengikatkan diri berdasarkan
pengertian di atas.
Perbedaannya, istilah kontrak lebih banyak digunakan dalam praktek pembuatan kontrak perjanjian yang dibuat secara tertulis. Atau dengan kata lain kontrak itu perjanjian yang dibuat secara tertulis karena selain tertulis sebuah perjanjian juga dapat dibuat secara lisan.
Istilah kontrak berasal dari bahasa inggris dan banyak digunakan dalam bidang bisnis. Hal ini karena jarang sekali orang melakukan bisnis dengan perjanjian perjanjian yang sifatnya lisan, maka dibuatlah perjanjian yang sifatnya tertulis, yaitu kontrak.
Perbedaannya, istilah kontrak lebih banyak digunakan dalam praktek pembuatan kontrak perjanjian yang dibuat secara tertulis. Atau dengan kata lain kontrak itu perjanjian yang dibuat secara tertulis karena selain tertulis sebuah perjanjian juga dapat dibuat secara lisan.
Istilah kontrak berasal dari bahasa inggris dan banyak digunakan dalam bidang bisnis. Hal ini karena jarang sekali orang melakukan bisnis dengan perjanjian perjanjian yang sifatnya lisan, maka dibuatlah perjanjian yang sifatnya tertulis, yaitu kontrak.
3. MOU
Selian kedua istilah di atas terdapat pula istilah MOU atau
memorandum of understanding. Seperti halnya kontrak MOU adalah juga istilah
yang sering digunakan dalam praktek dan bukan merupakan ketentuan dalam
undang-undang.
MOU merupakan sebuah pra kontrak, yaitu kesepakatan awal yang dibuat oleh para pihak sebelum mereka membuat perjanjian/kontrak yang ingin mereka buat sebenarnya. MOU biasanya dibuat setelah dilakukan negosiasi tapi karena pihak belum siap untuk menandatangani kontrak mereka, maka sebagai ikatan awal dibuatlah MOU.
Pertanyaannya apakah MOU sebagai ikatan awal ini mengikat secara hukum atau tidak? Secara praktis pada umumnya dibuatnya MOU ini tidak dimaksudkan untuk mengikat para pihak tapi hanya sebagai gentlement agreement karena para pihak belum siap untuk menandatangani syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam kontrak mereka.
Jadi biasanya para pihak yang membuat MOU ini tidak bertujuan terlalu mengikat. Namun jika berdasarkan baik tidaknya hal yang telah disepakati dalam MOU tadi, maka para pihak dapat melanjutkan membuat kontrak, namun jika tidak mereka dapat membatalkannya.
Meski secara praktis MOU tidak dimaksudkan untuk mengikat para pihak tetapi secara hukum sepanjang MOU itu mengandung hak dan kewajiban maka sebuah MOU dapat dipandang sebuah perjanjian yang bersifat mengikat.
MOU merupakan sebuah pra kontrak, yaitu kesepakatan awal yang dibuat oleh para pihak sebelum mereka membuat perjanjian/kontrak yang ingin mereka buat sebenarnya. MOU biasanya dibuat setelah dilakukan negosiasi tapi karena pihak belum siap untuk menandatangani kontrak mereka, maka sebagai ikatan awal dibuatlah MOU.
Pertanyaannya apakah MOU sebagai ikatan awal ini mengikat secara hukum atau tidak? Secara praktis pada umumnya dibuatnya MOU ini tidak dimaksudkan untuk mengikat para pihak tapi hanya sebagai gentlement agreement karena para pihak belum siap untuk menandatangani syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam kontrak mereka.
Jadi biasanya para pihak yang membuat MOU ini tidak bertujuan terlalu mengikat. Namun jika berdasarkan baik tidaknya hal yang telah disepakati dalam MOU tadi, maka para pihak dapat melanjutkan membuat kontrak, namun jika tidak mereka dapat membatalkannya.
Meski secara praktis MOU tidak dimaksudkan untuk mengikat para pihak tetapi secara hukum sepanjang MOU itu mengandung hak dan kewajiban maka sebuah MOU dapat dipandang sebuah perjanjian yang bersifat mengikat.
Selain ketiga istilah di atas, khususnya di dunia bisnis,
sering juga dipakai istilah Perjanjian kerja sama atau surat perintah kerja. Istilah
itu sebenarnya sama saja dengan istilah tadi yaitu perjanjian yang merupakan
istilah dasarnya. Istilah ini digunakan oleh orang bisnis hanya untuk
kepraktisan semata.
Demikian istilah mengenai perjanjian yang sering digunakan
dalam bahasa sehari-hari. Semoga bermanfaat.