Perbedaan Akta Otentik dengan Akta di Bawah Tangan
Sebuah
perjanjian yang sudah diberi materai tapi tidak dibuat oleh notaris, apakah
bisa dikatakan akta otentik?
Terdapat ada 2
isu yang bisa kita angkat pertama tentang akta otentik, kedua tentang materai.
Secara
langsung keduanya tidak mempunyai hubungan, tetapi keduanya bisa saling
melengkapi.
1. Akta Otentik
Pertama kita
harus menjelaskan dulu apa itu akta otentik dan akta non otentik atau biasa
disebut dengan akta di bawah tangan. Sebuah akta otentik adalah akta atau surat
yang dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh dan atau
di hadapan pejabat umum. Jadi akta otentik itu ada 2 dasar hukumnya yaitu satu
peraturan perundang-undangan dan yang kedua, akta itu dibuat oleh atau di
hadapan pejabat umum. Pembuatan akta otentik harus dibuat berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, artinya peraturan perundang-undangan
mensyaratkan bahwa suatu keadaan hukum itu harus didokumentasikan dengan sebuah
akta otentik. Misalnya akta jual beli dalam transaksi jual beli tanah.
Transaksi jual beli tanah tidak bisa dilakukan dengan perjanjian biasa, tetapi
harus dibuat dengan akta jual beli yang bentuk dan ketentuannya sudah
ditentukan secara khusus dalam undang-undang. Kedua, akta otentik itu harus
dibuat oleh atau pejabat umum. Jadi akta otentik itu tidak bisa dibuat oleh
para pihak sendiri. Misalnya akta jual beli tadi harus dibuat oleh pejabat
pembuat akta tanah (PPAT) sebagai pejabat umum, atau akta nikah yang harus
dibuat di oleh pejabat kantor urusan agama (KUA).
Sebagai alat
bukti hukum akta otentik mempunyai nilai pembuktian hukum yang sempurna.
Artinya akta otentik itu harus selalu dianggap benar, kecuali ada pihak lain
yang bisa menyangkal kebenarannya, tetapi dia harus membuktikan ketidakbenaran
akta itu. Akta otentik juga mempunyai nilai pembuktian hukum yang sempurna
karena akta otentik tidak memerlukan penjelasan lagi. Jadi apa adanya harus
dianggap benar apa yang tercantum dalam akta. Kalau akta otentik itu mau
dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan maka akta otentik tidak memerlukan
lagi bukti lainnya untuk membenarkan keadaan hukum yang tercantum dalam akta
tersebut.
2. Akta di Bawah Tangan
Akta di
bawah tangan merupakan akta/surat/tulisan yang dibuat oleh para pihak sendiri,
tidak melibatkan pejabat umum, atau tidak ditentukan oleh pejabat tertentu
mengenai bentuk dan isi surat tersebut. Misalnya surat perjanjian jual beli
barang bergerak/mobil. Dalam perjanjian jual beli mobil, tidak perlu datang ke
notaris, cukup dibuat oleh para pihak sendiri. Bahkan bisa juga dibuat secara
lisan. Karena sifatnya akta di bawah tangan, tentu saja nilai pembuktiannya
tidak sesempurna akta otentik.
Bagaimana
jika para pihak membuat akta sendiri di atas meterai dan bukan di hadapan
notaris? Apakah ini akta otentik? Hal itu tergantung objek barang itu, apabila
objek jual beli barang itu barang bergerak maka perjanjian itu tidak perlu ke
notaris, cukup dibuat di bawah tangan. Meskipun akta tersebut sudah diberi
materai.
Selanjutnya
mengenai meterai, meterai tidak berkaitan dengan akta otentik atau keabsahan
suatu akta/perjanjian. Meterai adalah pajak yang dikenakan terhadap
dokumen-dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti hukum, atau singkatnya
meterai adalah pajak dokumen. Ketiadaan meterai pada sebuah dokumen tidak menjadikan
dokumen itu tidak sah. Hanya saja sebagai alat bukti hukum dia dianggap belum
membayar pajak. Demikian pula sebaliknya, sebuah dokumen yang diberikan meterai
tidak otomatis membuat dokumen itu menjadi akta otentik. Karena syarat membuat
akta otentik adalah akta itu harus dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum.
Dan bila anda lupa memberikan meterai pada akta anda, maka anda tidak perlu
membuat akta baru tetapi cukup dengan melakukan pemeteraian ulang atau dikenal
dengan istilah leges. Caranya anda pergi ke kantor pos besar dan minta petugas
kantor pos itu untuk melakukan permeterai ulang, tetapi konsekuensinya adalah
anda akan dikenakan 200 persen pajak meterainya.
Demikian
penjelasan singkat mengenai perbedaan akta otentik dengan akta di bawah tangan.
Semoga bermanfaat.