Perbedaan Akta Otentik dengan Akta di Bawah Tangan

Gambar
Sebuah perjanjian yang sudah diberi materai tapi tidak dibuat oleh notaris, apakah bisa dikatakan akta otentik?
Terdapat ada 2 isu yang bisa kita angkat pertama tentang akta otentik, kedua tentang materai.
Secara langsung keduanya tidak mempunyai hubungan, tetapi keduanya bisa saling melengkapi.

1. Akta Otentik

Pertama kita harus menjelaskan dulu apa itu akta otentik dan akta non otentik atau biasa disebut dengan akta di bawah tangan. Sebuah akta otentik adalah akta atau surat yang dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh dan atau di hadapan pejabat umum. Jadi akta otentik itu ada 2 dasar hukumnya yaitu satu peraturan perundang-undangan dan yang kedua, akta itu dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum. Pembuatan akta otentik harus dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, artinya peraturan perundang-undangan mensyaratkan bahwa suatu keadaan hukum itu harus didokumentasikan dengan sebuah akta otentik. Misalnya akta jual beli dalam transaksi jual beli tanah. Transaksi jual beli tanah tidak bisa dilakukan dengan perjanjian biasa, tetapi harus dibuat dengan akta jual beli yang bentuk dan ketentuannya sudah ditentukan secara khusus dalam undang-undang. Kedua, akta otentik itu harus dibuat oleh atau pejabat umum. Jadi akta otentik itu tidak bisa dibuat oleh para pihak sendiri. Misalnya akta jual beli tadi harus dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) sebagai pejabat umum, atau akta nikah yang harus dibuat di oleh pejabat kantor urusan agama (KUA).


notary notaris agreement perjanjian sepakat meterai materai 6000 3000 akta di bawah tangan akta otentik sah


Sebagai alat bukti hukum akta otentik mempunyai nilai pembuktian hukum yang sempurna. Artinya akta otentik itu harus selalu dianggap benar, kecuali ada pihak lain yang bisa menyangkal kebenarannya, tetapi dia harus membuktikan ketidakbenaran akta itu. Akta otentik juga mempunyai nilai pembuktian hukum yang sempurna karena akta otentik tidak memerlukan penjelasan lagi. Jadi apa adanya harus dianggap benar apa yang tercantum dalam akta. Kalau akta otentik itu mau dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan maka akta otentik tidak memerlukan lagi bukti lainnya untuk membenarkan keadaan hukum yang tercantum dalam akta tersebut.

2. Akta di Bawah Tangan 

Akta di bawah tangan merupakan akta/surat/tulisan yang dibuat oleh para pihak sendiri, tidak melibatkan pejabat umum, atau tidak ditentukan oleh pejabat tertentu mengenai bentuk dan isi surat tersebut. Misalnya surat perjanjian jual beli barang bergerak/mobil. Dalam perjanjian jual beli mobil, tidak perlu datang ke notaris, cukup dibuat oleh para pihak sendiri. Bahkan bisa juga dibuat secara lisan. Karena sifatnya akta di bawah tangan, tentu saja nilai pembuktiannya tidak sesempurna akta otentik.

Bagaimana jika para pihak membuat akta sendiri di atas meterai dan bukan di hadapan notaris? Apakah ini akta otentik? Hal itu tergantung objek barang itu, apabila objek jual beli barang itu barang bergerak maka perjanjian itu tidak perlu ke notaris, cukup dibuat di bawah tangan. Meskipun akta tersebut sudah diberi materai.

notary notaris agreement perjanjian sepakat meterai materai 6000 3000 akta di bawah tangan akta otentik sah


Selanjutnya mengenai meterai, meterai tidak berkaitan dengan akta otentik atau keabsahan suatu akta/perjanjian. Meterai adalah pajak yang dikenakan terhadap dokumen-dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti hukum, atau singkatnya meterai adalah pajak dokumen. Ketiadaan meterai pada sebuah dokumen tidak menjadikan dokumen itu tidak sah. Hanya saja sebagai alat bukti hukum dia dianggap belum membayar pajak. Demikian pula sebaliknya, sebuah dokumen yang diberikan meterai tidak otomatis membuat dokumen itu menjadi akta otentik. Karena syarat membuat akta otentik adalah akta itu harus dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum. Dan bila anda lupa memberikan meterai pada akta anda, maka anda tidak perlu membuat akta baru tetapi cukup dengan melakukan pemeteraian ulang atau dikenal dengan istilah leges. Caranya anda pergi ke kantor pos besar dan minta petugas kantor pos itu untuk melakukan permeterai ulang, tetapi konsekuensinya adalah anda akan dikenakan 200 persen pajak meterainya.


Demikian penjelasan singkat mengenai perbedaan akta otentik dengan akta di bawah tangan. Semoga bermanfaat.