Pentingnya Mempelajari Teori Hukum

Gambar

Pengantar Memahami Teori Hukum 

Suatu ilmu tanpa teori yang kuat, bagaikan bangunan tanpa fondasi yang kokoh. Demikian juga ilmu hukum, sebagai suatu sistem keilmuan sangat membutuhkan penguasaan wawasan berbagai teori hukum (legal theory, the philosophy of law, jurisprudence), maupun konsep hukum (the legal precepts).

pengantar teori hukum buku pelajaran justice theory lawrence friedman


Di dalam tingkatan Strata 2 (s2) magister hukum, mahasiswa sekiranya sudah berpikir untuk menuliskan atau menjelaskan teori hukum yang ada, dan lebih bagus lagi jika dapat mengemukakan teorinya sendiri. Itu adalah cita-cita pendidikan formal ilmu hukum S2 dan S3.

Teori hukum merupakan sesuatu yang wajib dimasukkan ke dalam penulisan Tesis, semakin banyak teori yang mendukung penelitian, maka semakin bagus kualitas tesis itu. 

Ada banyak sekali teori hukum yang berasal dari filsafat barat dan aliran pemilkiran hukum barat dan diterima seolah-olah teori-teori dan konsep-konsep terbaik sepanjang sejarah kemanusiaan, padahal itu hanya mainstream di kalangan Barat saja. Namun ketika dimasukkan di Indonesia, penerapannya mengandung banyak kelemahan karena berbenturan dengan sistem hukum di Indonesia.

Oleh karena itu, setelah mempelajari berbagai teori dan konsep hukum barat, sekiranya sebagai akademisi hukum, kita harus melakukan kajian analisis kritis sehingga mampu melakukan apa yang saya dikatakan oleh Achmad Ali sebagai rekonstruksi teori hukum.

Di dalam melakukan rekonstruksi terhadap teori dan konsep hukum, yang bertalian dengan dunia pegadilan dan penemuan hukum oleh hakim, harus membandingkan tiga kelompok kultur hukum dan teori serta konsep hukum yang pernah ada maupun yang masih merupakan realitas dunia dewasa ini: 
a. Filsufi dan kultur hukum Barat yang melahirkan sejumlah teori hukum barat.
b. Filsufi dan kultur hukum Islam yang melahirkan sejumlah teori hukum Islam.
c. Filsufi dan kultur hukum Timur tradisional yang melahirkan teori tradisional hukum Timur tradisional.

Pengelompokan Teori Hukum

Ada tiga kelompok besar teori hukum yaitu :

1. Teori hukum klasik (pramodern) mencakup :

  1. Natural law (aliran hukum alam )
  2. Kadi court (peradilan kadi)
  3. Islamic jurisprudence (teori hukum Islam)
  4. Japan legal theory
  5. Teori hukum adat Indonesia 
  6. Transcendental idealism (aliran idealisme transendental)
  7. Utilitarialism (aliran utilistis)
  8. Legal Positivisme 
  9. Legal Formalisme
  10. Historical jurisprudence (aliran ilmu hukum historis)
  11. Marxist jurisprudence (aliran hukum marxist)

2. Teori hukum modern, mencakup :

  1. American legal realism (realisme hukum Amerika)
  2. Scandinavian legal realism (realisme hukum Scandinavia)
  3. The sociological movement in jurisprudence (aliran sosiologi hukum)
  4. The antropology movement in jurisprudence (aliran antropologi hukum)
  5. The psychology movement in jurisprudence (aliran psikologi hukum)

3. Teori hukum kontemporer (postmodern) mencakup :

  1. Justice theory dari John Rawls
  2. Critical legal studies (gerakan hukum kritis) 
  3. Neo-evolusionary of law (teori neo-evolusioner hukum)
  4. The disorder of law (teori ketidakteraturan hukum)
  5. Law and economic theory (teori hukum dan ekonomi)
  6. Law and development theory (teori hukum dan pembangunan)
  7. Feminist legal theory (teori hukum feminis)
  8. Mazhab legal process.

Selain teori-teori hukum kontemporer di atas, sekarang dikenal teori hukum yang termutakhir yaitu triangular concept of legal pluralism (konsep segitiga pluralisme hukum), yang diutarakan oleh Werner Menski pada tahun 2006. Teori ini memperkuat teori legal culture (kultur hukum) yang dikemukakan oleh Lawrence M. Friedman pada tahun 1970-an.

Menski melihat bahwa teori teori Barat terlalu sempit dan eurosentris tak mampu menjawab tantangan globalisasi. Teori hukum Menski mengkombinasikan secara interaktif teori hukum alam modern, positivisme, dan empirisme hukum, untuk membahas pluralisme hukum yang merupakan realitas dunia global, melalui konsep segitiga pluralisme hukumnya. 

Buku referensi : Menguak teori hukum (legal theory) dan teori peradilan (judicialprudence) oleh Achmad Ali