Perbedaan Pemecahan, Pemisahan dan Penggabungan Sertipikat Tanah
Selamat
datang kembali di blog Catatan Notaris, senang sekali saya bisa berbagi
tulisan-tulisan seputar dunia hukum khususnya kenotariatan. Kali ini saya akan
menulis tentang perbedaan pemecahan, pemisahan, dan penggabungan sertipikat
tanah. Apa salah perbedaannya? Yuk simak penjelasan berikut.
Jika anda
berkunjung ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota/Kabupaten untuk mengurus
sertipikat atas tanah dengan niat untuk memecahkan sertipikat, terkadang
petugas loket BPN menanyakan kembali apakah sertipikatnya mau dipecah atau
dipisah. Dalam praktek orang awam hanya familiar mengetahui dengan istilah
pemecahan sertipikat saja. Dan dilakukanlah pemecahan sebagaimana yang disebutkan.
Ternyata kedua istilah itu berbeda peruntukannya.
1. Pemecahan
Pemecahan sertipikat
dilakukan jika sertipikat yang dimiliki itu akan dipecah habis, atau luas tanah
nya tidak lebih dari 1000 m2 (meter persegi). Maka dengan dilakukan pemecahan,
sertipikat yang diajukan ke BPN untuk diproses akan diganti dengan beberapa
sertipikat yang merupakan sertipikat baru dari hasil pemecahan sertipikat yang
ada sebelumnya (sertipikat induk). Biasanya yang melakukan pemecahan adalah
orang pribadi yang tanahnya tidak lebih dari 1000 m2 (meter persegi) yang
dipisahkan batas tanah yang sudah ditentukan sebelumnya atas tiap-tiap batas
itu memiliki sertipikat masing-masing.
2. Pemisahan
Pemisahan sertipikat
dilakukan biasanya jika ingin mengeluarkan satu atau beberapa bagian saja dari
sertipikat induk, dengan syarat sertipikat induk itu harus di atas 1000 m2
(meter persegi). Jadi sertipikat induk masih tetap diterima kembali oleh
pemiliknya namun dengan ukuran luas yang berbeda dari sebelumnya, dan juga
menerima sertipikat hasil dari pemisahan yang telah dilakukan.
Pada umumnya
yang melakukan pemisahan ini adalah developer dimana sertipikat rumah-rumah
yang ditangani oleh developer dalam sebuah perumahan sertipikat induk yang
dimiliki developer biasanya berukuran lebih dari 1000 m2 (meter persegi).
3. Penggabungan
Penggabungan
sertipikat dilakukan jika terdapat 2 atau lebih sertipikat tanah yang saling
berbatasan dan ingin digabungkan menjadi satu sertipikat saja. Misalnya tanah A
dengan luas 100 m2 (meter persegi) berbatasan dengan tanah B dengan luas 50 m2
(meter persegi). Kedua tanah tersebut sudah bersertipikat, dan kedua tanah itu
adalah milik Tuan Dilan, maka setelah dilakukan penggabungan maka luas tanah di
sertipikat hasil penggabungan akan tercatat menjadi 150 m2 (meter persegi).
Untuk pengurusan pemecahan, pemisahan dan penggabungan sertipikat itu saya menyarankan agar kalau masih mampu pemilik sertipikat itu sendiri yang datang bermohon ke BPN, hal ini lebih baik dilakukan mengingat proses yang dilakukan tidak memakan biaya yang lebih murah dan leibh jelas dan waktu yang lebih singkat, daripada menggunakan jasa dari pihak ketiga seperti jasa notaris/ppat atau orang lain.
Setelah mengetahui
perbedaan dari ketiga hal di atas, anda sudah tidak akan ragu lagi untuk
memutuskan akan diproses seperti apa sertipikat yang anda miliki. Semoga informasi
ini bermanfaat.
Artike lain,
klik disini.