Balik Nama Waris Terhadap Sertipikat Tanah Orang Yang Tidak Mempunyai Keturunan

Gambar
Selamat datang di blog Catatan Notaris. Senang rasanya kembali bisa mengisi postingan dengan tulisan-tulisan yang bermanfaat. Kali ini saya akan berikan catatan penting tentang balik nama sertipikat tanah bagi pemilik tanah yang tidak memiliki keturunan (anak). 

bpn kota makassar balik nama waris

Dasar Hukum

Dasar hukum melalukan balik nama atas sertipikat hak atas tanah karena peristiwa hukum (kematian) tertuang dalam Pasal 42 ayat (4) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang berbunyi:


Jika penerima warisan lebih dari satu orang dan waktu peralihan hak tersebut didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun tertentu jatuh kepada seorang penerima warisan tertentu, pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun itu dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris tersebut.

Syarat Melakukan Balik Nama Sertipikat Tanah

Sebelumnya saya akan memberikan informasi tentang kelengkapan dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk balik nama jika seorang pewaris memiliki keturunan (anak). Yang harus dipahami adalah bahwa yang disebut pewaris adalah bukan hanya yang memiliki status anak dari orang tua.
Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah:
1.    Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata);
2.    Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris.

Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik itu berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada empat golongan besar, yaitu:
1.    Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata).
2.    Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris
3.    Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
4.    Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

Berdasarkan ketentuan di atas, terdapat 4 golongan. Maksud dari keempat golongan itu adalah bahwa jika masih ada/masih hidup golongan teratas, maka ahli waris/golongan lain tidak berhak untuk mewaris.

Misalnya A seorang laki-laki, memiliki istri dan 3 orang anak. Suatu hari A meninggal dunia dan meninggalkan istri dan 3 orang anaknya itu. Maka berdasarkan ketentuan di atas maka istri dan anak berada pada golongan I. Orang-orang yang mengaku ahli waris yang termasuk dalam golongan II, III, dan IV tidak berhak untuk mewarisi harta dari A, entah itu saudara, kakek/nenek, paman/bibi.

Proses Balik Nama Jika Pewaris Memiliki Ahli Waris Golongan 1

Dalam hal yang paling sering ditemui di lapangan adalah salah satu dari orang tua meninggal dunia lalu menyisakan harta warisan kepada pasangan hidupnya dan anak-anaknya. Untuk mengurus balik nama sertipikatnya pada kantor pertanahan maka perlu melampirkan syarat-syarat dokumen sebagai berikut. Sebagai informasi bahwa balik nama bisa dilakukan melalui pihak yang menjadi ahli waris sendiri atau datang ke kantor notaris/PPAT.
  1. Fotocopy KTP ahli waris
  2. Fotocopy Kartu Keluarga ahli waris yang berhak.
  3. Fotocopy Buku Nikah / akta nikah orang tua yang telah dilegalisir oleh Notaris/PPAT/Catatan Sipil.
  4. Asli Seritipikat Tanah, atas nama Pewaris / Orang tua yang meninggal.
  5. Asli PBB dan STTP nya.
  6. Surat Kematian pewaris.
  7. Surat Kuasa Ahli Waris.
Catatan ::
Untuk Warga Negara Indonesia keturunan Tinghoa dan Eropa, pembuatan Surat Keterangan Warisnya dapat dilakukan dihadapan Notaris dengan didahului pengecekan wasiat pada Pusat Daftar Wasiat terlebih dahulu di Kementerian Hukum dan HAM.
Untuk Warga Negara Indonesia keturunan Asia Timur Asing (Arab dan India), Surat Keterangan Waris untuk keturunan warga negara ini dapat dibuat di Balai Harta Peninggalan (BHP).

Jika Pewaris Tidak Memiliki Ahli Waris Golongan 1 (pasangan hidup/anak)

Lantas bagaimana jika pewaris tidak memiliki ahli waris semisal suami/istri/anak? Pertanyaannya, mau dibalik nama ke atas nama siapa jika tidak ada ahli waris? Maka setelah dipastikan lagi bahwa memang pewaris tidak memiliki ahli waris golonga 1, maka dicarilah siapa-siapa yang berhak menjadi ahli warisnya yang berada pada golongan ke 2, yakni orang tua dan saudara kandungnya. Namun jika orang tua pun sudah meninggal dunia semua, dan tidak memiliki saudara kandung, maka dicarilah siapa yang menjadi kakek dan neneknya dari bapak dan ibunya, dimana golongan ini berada pada ahli waris golongan ke 3. Yang terakhir jika sampai golongan ke 3 tidak ada yang berhak menjadi ahli warisnya maka paman/bibi dari pewaris lah yang berhak sebagai ahli waris.

Syaratnya pun sama seperti syarat di atas tetapi dengan diketahuinya beberapa ahli golongan teratas yang dilewatkan. Jika terdapat kematian atas ahli waris teratas, maka perlu disertakan Surat keterangan kematian ahli waris.

Pegawai kantor pertanahan sebelum melakukan balik nama mereka akan melakukan perunutan atas kejadian yang terjadi. Ini dilakukan untuk mendapat data yang falid terhadap keabsahan sertipikat yang akan dikeluarkannya.

Semoga artikel ini bermanfaat. Untuk artikel lain terkait kewarisan, silahkan klik disini