Penandantanganan Perjanjian Atas Nama Perusahaan

Gambar
Selamat datang kembali di blog Catatan Notaris, senang sekali saya bisa berbagi tulisan-tulisan seputar dunia hukum khususnya kenotariatan. Kali ini saya akan menulis tentang penandatanganan perjanjian atas nama perusahaan. Hal yang sangat tidak boleh dilakukan secara sembarangan, sebab ada aturannya. Yuk simak penjelasan berikut.

Kalau anda adalah seorang karyawan di sebuah perusahaan perseroan terbatas, mungkin pernah disodorkan untuk menandatangani sebuah surat perjanjian dari atasan anda. Sebagai seorang karyawan tidak boleh menolak karena itu adalah tugas dari atasan anda yang mesti anda jalankan, termasuk menandatangani surat yang berkaitan dengan perusahaan tempat anda bekerja itu.
Selamat datang kembali di blog Catatan Notaris, senang sekali saya bisa berbagi tulisan-tulisan seputar dunia hukum khususnya kenotariatan. Kali ini saya akan menulis tentang penandatanganan perjanjian atas nama perusahaan. Hal yang sangat tidak boleh dilakukan secara sembarangan, sebab ada aturannya. Yuk simak penjelasan berikut.  Kalau anda adalah seorang karyawan di sebuah perusahaan perseroan terbatas, mungkin pernah disodorkan untuk menandatangani sebuah surat perjanjian dari atasan anda. Sebagai seorang karyawan tidak boleh menolak karena itu adalah tugas dari atasan anda yang mesti anda jalankan, termasuk menandatangani surat yang berkaitan dengan perusahaan tempat anda bekerja itu.     Sebagai contoh, anda sebagi manager transportasi perusahaan harus menandatangani perjanjian pengadaan fasilitas kendaraan mobil dari pihak ketiga. Lalu anda melakukan penandatanganan perjanjian itu, maka anda akan bertanggung jawab secara pribadi bukan atas nama perusahaan. Secara hukum hak dan kewajiban dari perjanjian itu akan melekat pada anda secara pribadi. Jadi disini anda harus berhati-hati karena tugas dalam menandatangani kontrak/perjanjian suatu perusahaan adalah tugas dari direktur perusahaan.  Sebagai karyawan yang bekerja sebagai manager transportasi tadi anda bisa saja menandatangani perjanjian pengadaan barang untuk dan atas nama perusahaan tapi sebelumnya anda harus dibekali surat kuasa dari direksi anda, dengan demikian anda pun menjadi kepanjangan tangan dari direktur dalam perjanjian itu yang pada akhirnya akan melekat pada perusahaan anda, karena dianggap yang menandatanganinya adalah perusahaan, bukan anda pribadi.  Merujuk ke Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 1 Angka 5 :: “Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.”  Dan sesuai pasal 103 undang-undang ini :: “Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.”  Di beberapa perusahaan, sering ada jabatan direktur khususnya direktur operasional tetapi bukan benar-benar direktur perusahaan secara hukum. Bisa saja direktur ini hanya sebagai direktur karir/nama jabatan saja sebagai direktur, tetapi sebenarnya hanya karyawan biasa. Jadi nama jabatan sebagai direktur disini hanya bersifat fungsional, tidak benar-benar secara legal.  Untuk memastikan bahwa direktur perusahaan yang benar-benar menandatangani perjanjian/surat kuasa, sesuai undang-undang di atas, anda perlu mengecek ke perusahaan baik akta pendirian maupun akta pendiriannya, di dalam akta itu biasa dituliskan siapa yang menjadi direktur sebuah perusahaan. Jadi disinilah yang dimaksud sebagai direktur yang sebenanrya atau secara legal. Yaitu orang yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahan perusahaan sebagai direktur.  Ketentuan ini juga berlaku jika lawan perjanjian anda yang melakukan perjanjian, anda berhak untuk meminta untuk ditunjukkan akta pendirian / perubahan perusahaannya yang menunjukkan bahwa orang itu adalah benar-benar direktur secara legal yang mewakili perusahannya. Dan kalau nama direktur di perusahaan berbeda dengan nama orang yang melakukan penandantanganan perjanjian, maka anda berhak menagih surat kuasa direksi kepada orang tersebut.  Kalau sudah jelas bahwa anda menandatangani perjanjian atas nama perusahaan berdasarkan surat kuasa direktur tadi, maka dalam perjanjiannya anda harus menjelaskan sifat perwakilan tersebut. Di bagian komparisi perjanjian anda harus menjelaskan bahwa anda menandatangani perjanjian itu atas nama perusahaan anda, jadi bukan dianggap bukan atas nama pribadi. Pada bagian ini anda bisa mengatakan bahwa dalam menantangani perjanjian itu anda bertindak untuk dan atas nama perusahaan berdasarkan surat kuasa, kalau perlu anda bisa menyebutkan nomor dan tanggal surat kuasanya.  Anda pun tidak menandatanganinya secara pribadi sehingga dari dan karenanya anda sah dan berwenang untuk bertindak untuk dan atas nama perusahaan.  Demikian tulisan mengenai penantanganan perjanjian atas nama perusahaan ini saya sampaikan. Semoga informasi ini berguna dalam penantanganan atas nama perusahaan anda.

Sebagai contoh, anda sebagi manager transportasi perusahaan harus menandatangani perjanjian pengadaan fasilitas kendaraan mobil dari pihak ketiga. Lalu anda melakukan penandatanganan perjanjian itu, maka anda akan bertanggung jawab secara pribadi bukan atas nama perusahaan. Secara hukum hak dan kewajiban dari perjanjian itu akan melekat pada anda secara pribadi. Jadi disini anda harus berhati-hati karena tugas dalam menandatangani kontrak/perjanjian suatu perusahaan adalah tugas dari direktur perusahaan.

Sebagai karyawan yang bekerja sebagai manager transportasi tadi anda bisa saja menandatangani perjanjian pengadaan barang untuk dan atas nama perusahaan tapi sebelumnya anda harus dibekali surat kuasa dari direksi anda, dengan demikian anda pun menjadi kepanjangan tangan dari direktur dalam perjanjian itu yang pada akhirnya akan melekat pada perusahaan anda, karena dianggap yang menandatanganinya adalah perusahaan, bukan anda pribadi.

Merujuk ke Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 1 Angka 5 ::
“Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.”

Dan sesuai pasal 103 undang-undang ini ::
“Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.”
Di beberapa perusahaan, sering ada jabatan direktur khususnya direktur operasional tetapi bukan benar-benar direktur perusahaan secara hukum. Bisa saja direktur ini hanya sebagai direktur karir/nama jabatan saja sebagai direktur, tetapi sebenarnya hanya karyawan biasa. Jadi nama jabatan sebagai direktur disini hanya bersifat fungsional, tidak benar-benar secara legal.

Untuk memastikan bahwa direktur perusahaan yang benar-benar menandatangani perjanjian/surat kuasa, sesuai undang-undang di atas, anda perlu mengecek ke perusahaan baik akta pendirian maupun akta pendiriannya, di dalam akta itu biasa dituliskan siapa yang menjadi direktur sebuah perusahaan. Jadi disinilah yang dimaksud sebagai direktur yang sebenanrya atau secara legal. Yaitu orang yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahan perusahaan sebagai direktur.

Ketentuan ini juga berlaku jika lawan perjanjian anda yang melakukan perjanjian, anda berhak untuk meminta untuk ditunjukkan akta pendirian / perubahan perusahaannya yang menunjukkan bahwa orang itu adalah benar-benar direktur secara legal yang mewakili perusahannya. Dan kalau nama direktur di perusahaan berbeda dengan nama orang yang melakukan penandantanganan perjanjian, maka anda berhak menagih surat kuasa direksi kepada orang tersebut.

Kalau sudah jelas bahwa anda menandatangani perjanjian atas nama perusahaan berdasarkan surat kuasa direktur tadi, maka dalam perjanjiannya anda harus menjelaskan sifat perwakilan tersebut.

Pada bagian komparisi perjanjian anda harus menjelaskan bahwa anda menandatangani perjanjian itu atas nama perusahaan anda, jadi bukan dianggap bukan atas nama pribadi. Pada bagian ini anda bisa mengatakan bahwa dalam menantangani perjanjian itu anda bertindak untuk dan atas nama perusahaan berdasarkan surat kuasa, kalau perlu anda bisa menyebutkan nomor dan tanggal surat kuasanya.
Selamat datang kembali di blog Catatan Notaris, senang sekali saya bisa berbagi tulisan-tulisan seputar dunia hukum khususnya kenotariatan. Kali ini saya akan menulis tentang penandatanganan perjanjian atas nama perusahaan. Hal yang sangat tidak boleh dilakukan secara sembarangan, sebab ada aturannya. Yuk simak penjelasan berikut.  Kalau anda adalah seorang karyawan di sebuah perusahaan perseroan terbatas, mungkin pernah disodorkan untuk menandatangani sebuah surat perjanjian dari atasan anda. Sebagai seorang karyawan tidak boleh menolak karena itu adalah tugas dari atasan anda yang mesti anda jalankan, termasuk menandatangani surat yang berkaitan dengan perusahaan tempat anda bekerja itu.    Selamat datang kembali di blog Catatan Notaris, senang sekali saya bisa berbagi tulisan-tulisan seputar dunia hukum khususnya kenotariatan. Kali ini saya akan menulis tentang penandatanganan perjanjian atas nama perusahaan. Hal yang sangat tidak boleh dilakukan secara sembarangan, sebab ada aturannya. Yuk simak penjelasan berikut. Kalau anda adalah seorang karyawan di sebuah perusahaan perseroan terbatas, mungkin pernah disodorkan untuk menandatangani sebuah surat perjanjian dari atasan anda. Sebagai seorang karyawan tidak boleh menolak karena itu adalah tugas dari atasan anda yang mesti anda jalankan, termasuk menandatangani surat yang berkaitan dengan perusahaan tempat anda bekerja itu. Sebagai contoh, anda sebagi manager transportasi perusahaan harus menandatangani perjanjian pengadaan fasilitas kendaraan mobil dari pihak ketiga. Lalu anda melakukan penandatanganan perjanjian itu, maka anda akan bertanggung jawab secara pribadi bukan atas nama perusahaan. Secara hukum hak dan kewajiban dari perjanjian itu akan melekat pada anda secara pribadi. Jadi disini anda harus berhati-hati karena tugas dalam menandatangani kontrak/perjanjian suatu perusahaan adalah tugas dari direktur perusahaan. Sebagai karyawan yang bekerja sebagai manager transportasi tadi anda bisa saja menandatangani perjanjian pengadaan barang untuk dan atas nama perusahaan tapi sebelumnya anda harus dibekali surat kuasa dari direksi anda, dengan demikian anda pun menjadi kepanjangan tangan dari direktur dalam perjanjian itu yang pada akhirnya akan melekat pada perusahaan anda, karena dianggap yang menandatanganinya adalah perusahaan, bukan anda pribadi. Merujuk ke Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 1 Angka 5 :: “Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.” Dan sesuai pasal 103 undang-undang ini :: “Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.” Di beberapa perusahaan, sering ada jabatan direktur khususnya direktur operasional tetapi bukan benar-benar direktur perusahaan secara hukum. Bisa saja direktur ini hanya sebagai direktur karir/nama jabatan saja sebagai direktur, tetapi sebenarnya hanya karyawan biasa. Jadi nama jabatan sebagai direktur disini hanya bersifat fungsional, tidak benar-benar secara legal. Untuk memastikan bahwa direktur perusahaan yang benar-benar menandatangani perjanjian/surat kuasa, sesuai undang-undang di atas, anda perlu mengecek ke perusahaan baik akta pendirian maupun akta pendiriannya, di dalam akta itu biasa dituliskan siapa yang menjadi direktur sebuah perusahaan. Jadi disinilah yang dimaksud sebagai direktur yang sebenanrya atau secara legal. Yaitu orang yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahan perusahaan sebagai direktur. Ketentuan ini juga berlaku jika lawan perjanjian anda yang melakukan perjanjian, anda berhak untuk meminta untuk ditunjukkan akta pendirian / perubahan perusahaannya yang menunjukkan bahwa orang itu adalah benar-benar direktur secara legal yang mewakili perusahannya. Dan kalau nama direktur di perusahaan berbeda dengan nama orang yang melakukan penandantanganan perjanjian, maka anda berhak menagih surat kuasa direksi kepada orang tersebut. Kalau sudah jelas bahwa anda menandatangani perjanjian atas nama perusahaan berdasarkan surat kuasa direktur tadi, maka dalam perjanjiannya anda harus menjelaskan sifat perwakilan tersebut. Di bagian komparisi perjanjian anda harus menjelaskan bahwa anda menandatangani perjanjian itu atas nama perusahaan anda, jadi bukan dianggap bukan atas nama pribadi. Pada bagian ini anda bisa mengatakan bahwa dalam menantangani perjanjian itu anda bertindak untuk dan atas nama perusahaan berdasarkan surat kuasa, kalau perlu anda bisa menyebutkan nomor dan tanggal surat kuasanya. Anda pun tidak menandatanganinya secara pribadi sehingga dari dan karenanya anda sah dan berwenang untuk bertindak untuk dan atas nama perusahaan. Demikian tulisan mengenai penantanganan perjanjian atas nama perusahaan ini saya sampaikan. Semoga informasi ini berguna dalam penantanganan atas nama perusahaan anda.  Sebagai contoh, anda sebagi manager transportasi perusahaan harus menandatangani perjanjian pengadaan fasilitas kendaraan mobil dari pihak ketiga. Lalu anda melakukan penandatanganan perjanjian itu, maka anda akan bertanggung jawab secara pribadi bukan atas nama perusahaan. Secara hukum hak dan kewajiban dari perjanjian itu akan melekat pada anda secara pribadi. Jadi disini anda harus berhati-hati karena tugas dalam menandatangani kontrak/perjanjian suatu perusahaan adalah tugas dari direktur perusahaan.  Sebagai karyawan yang bekerja sebagai manager transportasi tadi anda bisa saja menandatangani perjanjian pengadaan barang untuk dan atas nama perusahaan tapi sebelumnya anda harus dibekali surat kuasa dari direksi anda, dengan demikian anda pun menjadi kepanjangan tangan dari direktur dalam perjanjian itu yang pada akhirnya akan melekat pada perusahaan anda, karena dianggap yang menandatanganinya adalah perusahaan, bukan anda pribadi.  Merujuk ke Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 1 Angka 5 :: “Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.”  Dan sesuai pasal 103 undang-undang ini :: “Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.”  Di beberapa perusahaan, sering ada jabatan direktur khususnya direktur operasional tetapi bukan benar-benar direktur perusahaan secara hukum. Bisa saja direktur ini hanya sebagai direktur karir/nama jabatan saja sebagai direktur, tetapi sebenarnya hanya karyawan biasa. Jadi nama jabatan sebagai direktur disini hanya bersifat fungsional, tidak benar-benar secara legal.  Untuk memastikan bahwa direktur perusahaan yang benar-benar menandatangani perjanjian/surat kuasa, sesuai undang-undang di atas, anda perlu mengecek ke perusahaan baik akta pendirian maupun akta pendiriannya, di dalam akta itu biasa dituliskan siapa yang menjadi direktur sebuah perusahaan. Jadi disinilah yang dimaksud sebagai direktur yang sebenanrya atau secara legal. Yaitu orang yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahan perusahaan sebagai direktur.  Ketentuan ini juga berlaku jika lawan perjanjian anda yang melakukan perjanjian, anda berhak untuk meminta untuk ditunjukkan akta pendirian / perubahan perusahaannya yang menunjukkan bahwa orang itu adalah benar-benar direktur secara legal yang mewakili perusahannya. Dan kalau nama direktur di perusahaan berbeda dengan nama orang yang melakukan penandantanganan perjanjian, maka anda berhak menagih surat kuasa direksi kepada orang tersebut.  Kalau sudah jelas bahwa anda menandatangani perjanjian atas nama perusahaan berdasarkan surat kuasa direktur tadi, maka dalam perjanjiannya anda harus menjelaskan sifat perwakilan tersebut. Di bagian komparisi perjanjian anda harus menjelaskan bahwa anda menandatangani perjanjian itu atas nama perusahaan anda, jadi bukan dianggap bukan atas nama pribadi. Pada bagian ini anda bisa mengatakan bahwa dalam menantangani perjanjian itu anda bertindak untuk dan atas nama perusahaan berdasarkan surat kuasa, kalau perlu anda bisa menyebutkan nomor dan tanggal surat kuasanya.     Anda pun tidak menandatanganinya secara pribadi sehingga dari dan karenanya anda sah dan berwenang untuk bertindak untuk dan atas nama perusahaan.  Demikian tulisan mengenai penantanganan perjanjian atas nama perusahaan ini saya sampaikan. Semoga informasi ini berguna dalam penantanganan atas nama perusahaan anda.

Anda pun tidak menandatanganinya secara pribadi sehingga dari dan karenanya anda sah dan berwenang untuk bertindak untuk dan atas nama perusahaan.

Demikian tulisan mengenai penantanganan perjanjian atas nama perusahaan ini saya sampaikan. Semoga informasi ini berguna dalam penantanganan atas nama perusahaan anda.