Mata Kuliah Wajib Selama Kuliah Kenotariatan (M.Kn)

Gambar
Selamat datang kembali di blog Catatan Notaris, senang sekali saya bisa berbagi tulisan-tulisan seputar dunia hukum khususnya kenotariatan. Kali ini saya akan menulis tentang mata kuliah wajib selama kuliah kenotariatan (M.Kn).

Apa sajakah itu? yuk simak tulisan ini.

Selamat datang kembali di blog Catatan Notaris, senang sekali saya bisa berbagi tulisan-tulisan seputar dunia hukum khususnya kenotariatan. Kali ini saya akan menulis tentang mata kuliah wajib selama kuliah kenotariatan (M.Kn). Apa sajakah itu? yuk simak tulisan ini.         Secara umum, kuliah di program kenotariatan adalah pengulangan dan pendalaman semua materi keperdataan yang telah diterima pada waktu menempuh kuliah S1 / Sarjana Hukum   (note:: kalian yang pada waktu S1 mengambil konsentrasi jurusan pidana atau selain perdata, akan putar otak lagi dalam mempelajari keperdataan, tapi percayalah ini akan menyenangkan).   Mata kuliah ini berbeda-beda berdasarkan aturan yang telah ditetapkan pihak kampus sendiri. Saya akan memberitahukan beberapa mata kuliah perdata yang menjadi pengulangan dan pendalaman adalah ::     1. Hukum Perikatan  2. Hukum  Keluarga   3. Hukum Agraria  4. Hukum Pajak  5. Hukum Waris Perdata  6. Hukum Waris Islam  7. Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah  8. Metode Penelitian Hukum  9. Praktik Kenotariatan  10. Hukum Perusahaan  12. Hukum Perbankan Syariah  11. Kontrak Internasional  12. Peraturan Lelang   Nah, beberapa mata kuliah di atas adalah mata kuliah inti, yang mana merupakan dasar-dasar dalam sebelum memasuki kuliah yang sangat melelahkan yaitu Teknik Pembuatan Akta (TPA). Dalam kuliah TPA, semua siswa diwajibkan mengetahui dan menyusun sebuah akta sebab jika tidak, pada semester selanjutnya akan mengulangi kuliah yang sama dan sangat melelahkan karena akta itu ditulis tangan ke dalam kertas. Mata kuliah TPA pada umumnya semua dibawakan langsung oleh notaris-notaris yang bekerjasama dengan kampus. Sebagai tips, selama kuliah TPA usahakan untuk menanyakan apa saja yang tidak/belum diketahui/dipahami, sebab dosen yang mengajar di TPA telah berpengalaman di bidangnya sebagai seorang notaris.   Adapun mata kuliah TPA dibagi menjadi beberapa yaitu ::   1. TPA I   TPA I membahas tentang segala akta yang berkaitan tentang warisan yang mana sangat berkaitan dengan mata kuliah Hukum Keluarga, Hukum Waris Perdata, dan Hukum Waris Islam. Akta yang dibuat seperti Akta Wasiat, Akta Surat Keterangan Ahli Waris, Perjanjian Kawin, dan lain-lain.   2. TPA II   TPA II membahas tentang perjanjian/perikatan yang merupakan kelanjutan dari mata kuliah Hukum Perikatan yang telah dikuliahkan sebelumnya. Adapun akta yang harus dibuat seperti Akta Sewa Menyewa, Akta Perjanjian, dan lain-lain.   3. TPA III   TPA III membahas tentang perusahaan, yang mana merupakan kelanjutan dari kuliah Hukum Perusahaan. Adapun akta yang terkait dengan mata kuliah ini adalah semua akta yang berkaitan dengan dunia perusahaan, biasanya dibuat seperti akta pendirian perseroan komanditer CV, akta perubahan perseroan, dan lain-lain.   4. Akta Tanah  Mata kuliah Akta Tanah merupakan kelanjutan dari mata kuliah Hukum Agraria, dan Pendaftaran Hak Atas Tanah. Siswa wajib mengetahui dan membuat 8 jenis akta. Sebagaimana tertulis dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah akta yang dibuat adalah ::  a. Akta Jual Beli; b. Akta Tukar Menukar. c. Akta Hibah; d. Akta Pemasukan Ke Dalam Perusahaan; e. Akta Pembagian Hak Bersama; f. Akta Pemberian Hak Tanggungan; g. Akta Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Milik. h. Akta Pemberian Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik.     Kemudian yang paling terakhir yang harus diselesaikan setiap mahasiswa yang menempuh kuliah Kenotariatan adalah TESIS. Sebagai saran, agar memudahkan dalam penyusunan tesis, usahakan sebelum memasuki perkuliahan sudah memiliki judul tesis yang akan diangkat, ini akan mempermudah dalam mencari-cari bahan tesis selama perkuliahan dan juga dapat ditanyakan langsung kepada dosen yang berkaitan.    Demikian tulisan saya tentang mata kuliah wajib selama kuliah kenotariatan. Mata kuliah yang saya tulis di atas bisa saja ada perbedaan dengan kampus-kampus yang lain yang mengadakan program kenotariatan. Semoga bermanfaat.   Artikel lain, klik disini.

Secara umum, kuliah di program kenotariatan adalah pengulangan dan pendalaman semua materi keperdataan yang telah diterima pada waktu menempuh kuliah S1 / Sarjana Hukum 
(note:: kalian yang pada waktu S1 mengambil konsentrasi jurusan pidana atau selain perdata, akan putar otak lagi dalam mempelajari keperdataan, tapi percayalah ini akan menyenangkan). 
Mata kuliah ini berbeda-beda berdasarkan aturan yang telah ditetapkan pihak kampus sendiri. Saya akan memberitahukan beberapa mata kuliah perdata yang menjadi pengulangan dan pendalaman adalah ::

1. Hukum Perikatan
2. Hukum  Keluarga 
3. Hukum Agraria
4. Hukum Pajak
5. Hukum Waris Perdata
6. Hukum Waris Islam
7. Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah
8. Metode Penelitian Hukum
9. Praktik Kenotariatan
10. Hukum Perusahaan
12. Hukum Perbankan Syariah
11. Kontrak Internasional
12. Peraturan Lelang

Nah, beberapa mata kuliah di atas adalah mata kuliah inti, yang mana merupakan dasar-dasar dalam sebelum memasuki kuliah yang sangat melelahkan yaitu Teknik Pembuatan Akta (TPA). Dalam kuliah TPA, semua siswa diwajibkan mengetahui dan menyusun sebuah akta sebab jika tidak, pada semester selanjutnya akan mengulangi kuliah yang sama dan sangat melelahkan karena akta itu ditulis tangan ke dalam kertas. Mata kuliah TPA pada umumnya semua dibawakan langsung oleh notaris-notaris yang bekerjasama dengan kampus. Sebagai tips, selama kuliah TPA usahakan untuk menanyakan apa saja yang tidak/belum diketahui/dipahami, sebab dosen yang mengajar di TPA telah berpengalaman di bidangnya sebagai seorang notaris.

Selamat datang kembali di blog Catatan Notaris, senang sekali saya bisa berbagi tulisan-tulisan seputar dunia hukum khususnya kenotariatan. Kali ini saya akan menulis tentang mata kuliah wajib selama kuliah kenotariatan (M.Kn). Apa sajakah itu? yuk simak tulisan ini.         Secara umum, kuliah di program kenotariatan adalah pengulangan dan pendalaman semua materi keperdataan yang telah diterima pada waktu menempuh kuliah S1 / Sarjana Hukum   (note:: kalian yang pada waktu S1 mengambil konsentrasi jurusan pidana atau selain perdata, akan putar otak lagi dalam mempelajari keperdataan, tapi percayalah ini akan menyenangkan).   Mata kuliah ini berbeda-beda berdasarkan aturan yang telah ditetapkan pihak kampus sendiri. Saya akan memberitahukan beberapa mata kuliah perdata yang menjadi pengulangan dan pendalaman adalah ::     1. Hukum Perikatan  2. Hukum  Keluarga   3. Hukum Agraria  4. Hukum Pajak  5. Hukum Waris Perdata  6. Hukum Waris Islam  7. Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah  8. Metode Penelitian Hukum  9. Praktik Kenotariatan  10. Hukum Perusahaan  12. Hukum Perbankan Syariah  11. Kontrak Internasional  12. Peraturan Lelang   Nah, beberapa mata kuliah di atas adalah mata kuliah inti, yang mana merupakan dasar-dasar dalam sebelum memasuki kuliah yang sangat melelahkan yaitu Teknik Pembuatan Akta (TPA). Dalam kuliah TPA, semua siswa diwajibkan mengetahui dan menyusun sebuah akta sebab jika tidak, pada semester selanjutnya akan mengulangi kuliah yang sama dan sangat melelahkan karena akta itu ditulis tangan ke dalam kertas. Mata kuliah TPA pada umumnya semua dibawakan langsung oleh notaris-notaris yang bekerjasama dengan kampus. Sebagai tips, selama kuliah TPA usahakan untuk menanyakan apa saja yang tidak/belum diketahui/dipahami, sebab dosen yang mengajar di TPA telah berpengalaman di bidangnya sebagai seorang notaris.   Adapun mata kuliah TPA dibagi menjadi beberapa yaitu ::   1. TPA I   TPA I membahas tentang segala akta yang berkaitan tentang warisan yang mana sangat berkaitan dengan mata kuliah Hukum Keluarga, Hukum Waris Perdata, dan Hukum Waris Islam. Akta yang dibuat seperti Akta Wasiat, Akta Surat Keterangan Ahli Waris, Perjanjian Kawin, dan lain-lain.   2. TPA II   TPA II membahas tentang perjanjian/perikatan yang merupakan kelanjutan dari mata kuliah Hukum Perikatan yang telah dikuliahkan sebelumnya. Adapun akta yang harus dibuat seperti Akta Sewa Menyewa, Akta Perjanjian, dan lain-lain.   3. TPA III   TPA III membahas tentang perusahaan, yang mana merupakan kelanjutan dari kuliah Hukum Perusahaan. Adapun akta yang terkait dengan mata kuliah ini adalah semua akta yang berkaitan dengan dunia perusahaan, biasanya dibuat seperti akta pendirian perseroan komanditer CV, akta perubahan perseroan, dan lain-lain.   4. Akta Tanah  Mata kuliah Akta Tanah merupakan kelanjutan dari mata kuliah Hukum Agraria, dan Pendaftaran Hak Atas Tanah. Siswa wajib mengetahui dan membuat 8 jenis akta. Sebagaimana tertulis dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah akta yang dibuat adalah ::  a. Akta Jual Beli; b. Akta Tukar Menukar. c. Akta Hibah; d. Akta Pemasukan Ke Dalam Perusahaan; e. Akta Pembagian Hak Bersama; f. Akta Pemberian Hak Tanggungan; g. Akta Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Milik. h. Akta Pemberian Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik.     Kemudian yang paling terakhir yang harus diselesaikan setiap mahasiswa yang menempuh kuliah Kenotariatan adalah TESIS. Sebagai saran, agar memudahkan dalam penyusunan tesis, usahakan sebelum memasuki perkuliahan sudah memiliki judul tesis yang akan diangkat, ini akan mempermudah dalam mencari-cari bahan tesis selama perkuliahan dan juga dapat ditanyakan langsung kepada dosen yang berkaitan.    Demikian tulisan saya tentang mata kuliah wajib selama kuliah kenotariatan. Mata kuliah yang saya tulis di atas bisa saja ada perbedaan dengan kampus-kampus yang lain yang mengadakan program kenotariatan. Semoga bermanfaat.   Artikel lain, klik disini.

Adapun mata kuliah TPA dibagi menjadi beberapa yaitu ::

1. TPA I 
TPA I membahas tentang segala akta yang berkaitan tentang warisan yang mana sangat berkaitan dengan mata kuliah Hukum Keluarga, Hukum Waris Perdata, dan Hukum Waris Islam. Akta yang dibuat seperti Akta Wasiat, Akta Surat Keterangan Ahli Waris, Perjanjian Kawin, dan lain-lain.

2. TPA II 
TPA II membahas tentang perjanjian/perikatan yang merupakan kelanjutan dari mata kuliah Hukum Perikatan yang telah dikuliahkan sebelumnya. Adapun akta yang harus dibuat seperti Akta Sewa Menyewa, Akta Perjanjian, dan lain-lain.

3. TPA III 
TPA III membahas tentang perusahaan, yang mana merupakan kelanjutan dari kuliah Hukum Perusahaan. Adapun akta yang terkait dengan mata kuliah ini adalah semua akta yang berkaitan dengan dunia perusahaan, biasanya dibuat seperti akta pendirian perseroan komanditer CV, akta perubahan perseroan, dan lain-lain.

4. Akta Tanah
Mata kuliah Akta Tanah merupakan kelanjutan dari mata kuliah Hukum Agraria, dan Pendaftaran Hak Atas Tanah. Siswa wajib mengetahui dan membuat 8 jenis akta. Sebagaimana tertulis dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah akta yang dibuat adalah ::
a. Akta Jual Beli;
b. Akta Tukar Menukar.
c. Akta Hibah;
d. Akta Pemasukan Ke Dalam Perusahaan;
e. Akta Pembagian Hak Bersama;
f. Akta Pemberian Hak Tanggungan;
g. Akta Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Milik.
h. Akta Pemberian Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik.

Kemudian yang paling terakhir yang harus diselesaikan setiap mahasiswa yang menempuh kuliah Kenotariatan adalah TESIS. Sebagai saran, agar memudahkan dalam penyusunan tesis, usahakan sebelum memasuki perkuliahan sudah memiliki judul tesis yang akan diangkat, ini akan mempermudah dalam mencari-cari bahan tesis selama perkuliahan dan juga dapat ditanyakan langsung kepada dosen yang berkaitan. 

Selamat datang kembali di blog Catatan Notaris, senang sekali saya bisa berbagi tulisan-tulisan seputar dunia hukum khususnya kenotariatan. Kali ini saya akan menulis tentang mata kuliah wajib selama kuliah kenotariatan (M.Kn). Apa sajakah itu? yuk simak tulisan ini.     Selamat datang kembali di blog Catatan Notaris, senang sekali saya bisa berbagi tulisan-tulisan seputar dunia hukum khususnya kenotariatan. Kali ini saya akan menulis tentang mata kuliah wajib selama kuliah kenotariatan (M.Kn). Apa sajakah itu? yuk simak tulisan ini. Secara umum, kuliah di program kenotariatan adalah pengulangan dan pendalaman semua materi keperdataan yang telah diterima pada waktu menempuh kuliah S1 / Sarjana Hukum (note:: kalian yang pada waktu S1 mengambil konsentrasi jurusan pidana atau selain perdata, akan putar otak lagi dalam mempelajari keperdataan, tapi percayalah ini akan menyenangkan). Mata kuliah ini berbeda-beda berdasarkan aturan yang telah ditetapkan pihak kampus sendiri. Saya akan memberitahukan beberapa mata kuliah perdata yang menjadi pengulangan dan pendalaman adalah :: 1. Hukum Perikatan 2. Hukum Keluarga 3. Hukum Agraria 4. Hukum Pajak 5. Hukum Waris Perdata 6. Hukum Waris Islam 7. Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah 8. Metode Penelitian Hukum 9. Praktik Kenotariatan 10. Hukum Perusahaan 12. Hukum Perbankan Syariah 11. Kontrak Internasional 12. Peraturan Lelang Nah, beberapa mata kuliah di atas adalah mata kuliah inti, yang mana merupakan dasar-dasar dalam sebelum memasuki kuliah yang sangat melelahkan yaitu Teknik Pembuatan Akta (TPA). Dalam kuliah TPA, semua siswa diwajibkan mengetahui dan menyusun sebuah akta sebab jika tidak, pada semester selanjutnya akan mengulangi kuliah yang sama dan sangat melelahkan karena akta itu ditulis tangan ke dalam kertas. Mata kuliah TPA pada umumnya semua dibawakan langsung oleh notaris-notaris yang bekerjasama dengan kampus. Sebagai tips, selama kuliah TPA usahakan untuk menanyakan apa saja yang tidak/belum diketahui/dipahami, sebab dosen yang mengajar di TPA telah berpengalaman di bidangnya sebagai seorang notaris. Adapun mata kuliah TPA dibagi menjadi beberapa yaitu :: 1. TPA I TPA I membahas tentang segala akta yang berkaitan tentang warisan yang mana sangat berkaitan dengan mata kuliah Hukum Keluarga, Hukum Waris Perdata, dan Hukum Waris Islam. Akta yang dibuat seperti Akta Wasiat, Akta Surat Keterangan Ahli Waris, Perjanjian Kawin, dan lain-lain. 2. TPA II TPA II membahas tentang perjanjian/perikatan yang merupakan kelanjutan dari mata kuliah Hukum Perikatan yang telah dikuliahkan sebelumnya. Adapun akta yang harus dibuat seperti Akta Sewa Menyewa, Akta Perjanjian, dan lain-lain. 3. TPA III TPA III membahas tentang perusahaan, yang mana merupakan kelanjutan dari kuliah Hukum Perusahaan. Adapun akta yang terkait dengan mata kuliah ini adalah semua akta yang berkaitan dengan dunia perusahaan, biasanya dibuat seperti akta pendirian perseroan komanditer CV, akta perubahan perseroan, dan lain-lain. 4. Akta Tanah Mata kuliah Akta Tanah merupakan kelanjutan dari mata kuliah Hukum Agraria, dan Pendaftaran Hak Atas Tanah. Siswa wajib mengetahui dan membuat 8 jenis akta. Sebagaimana tertulis dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah akta yang dibuat adalah :: a. Akta Jual Beli; b. Akta Tukar Menukar. c. Akta Hibah; d. Akta Pemasukan Ke Dalam Perusahaan; e. Akta Pembagian Hak Bersama; f. Akta Pemberian Hak Tanggungan; g. Akta Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Milik. h. Akta Pemberian Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik. Kemudian yang paling terakhir yang harus diselesaikan setiap mahasiswa yang menempuh kuliah Kenotariatan adalah TESIS. Sebagai saran, agar memudahkan dalam penyusunan tesis, usahakan sebelum memasuki perkuliahan sudah memiliki judul tesis yang akan diangkat, ini akan mempermudah dalam mencari-cari bahan tesis selama perkuliahan dan juga dapat ditanyakan langsung kepada dosen yang berkaitan. Demikian tulisan saya tentang mata kuliah wajib selama kuliah kenotariatan. Mata kuliah yang saya tulis di atas bisa saja ada perbedaan dengan kampus-kampus yang lain yang mengadakan program kenotariatan. Semoga bermanfaat. Artikel lain, klik disini.     Secara umum, kuliah di program kenotariatan adalah pengulangan dan pendalaman semua materi keperdataan yang telah diterima pada waktu menempuh kuliah S1 / Sarjana Hukum   (note:: kalian yang pada waktu S1 mengambil konsentrasi jurusan pidana atau selain perdata, akan putar otak lagi dalam mempelajari keperdataan, tapi percayalah ini akan menyenangkan).   Mata kuliah ini berbeda-beda berdasarkan aturan yang telah ditetapkan pihak kampus sendiri. Saya akan memberitahukan beberapa mata kuliah perdata yang menjadi pengulangan dan pendalaman adalah ::     1. Hukum Perikatan  2. Hukum  Keluarga   3. Hukum Agraria  4. Hukum Pajak  5. Hukum Waris Perdata  6. Hukum Waris Islam  7. Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah  8. Metode Penelitian Hukum  9. Praktik Kenotariatan  10. Hukum Perusahaan  12. Hukum Perbankan Syariah  11. Kontrak Internasional  12. Peraturan Lelang   Nah, beberapa mata kuliah di atas adalah mata kuliah inti, yang mana merupakan dasar-dasar dalam sebelum memasuki kuliah yang sangat melelahkan yaitu Teknik Pembuatan Akta (TPA). Dalam kuliah TPA, semua siswa diwajibkan mengetahui dan menyusun sebuah akta sebab jika tidak, pada semester selanjutnya akan mengulangi kuliah yang sama dan sangat melelahkan karena akta itu ditulis tangan ke dalam kertas. Mata kuliah TPA pada umumnya semua dibawakan langsung oleh notaris-notaris yang bekerjasama dengan kampus. Sebagai tips, selama kuliah TPA usahakan untuk menanyakan apa saja yang tidak/belum diketahui/dipahami, sebab dosen yang mengajar di TPA telah berpengalaman di bidangnya sebagai seorang notaris.   Selamat datang kembali di blog Catatan Notaris, senang sekali saya bisa berbagi tulisan-tulisan seputar dunia hukum khususnya kenotariatan. Kali ini saya akan menulis tentang mata kuliah wajib selama kuliah kenotariatan (M.Kn). Apa sajakah itu? yuk simak tulisan ini. Secara umum, kuliah di program kenotariatan adalah pengulangan dan pendalaman semua materi keperdataan yang telah diterima pada waktu menempuh kuliah S1 / Sarjana Hukum (note:: kalian yang pada waktu S1 mengambil konsentrasi jurusan pidana atau selain perdata, akan putar otak lagi dalam mempelajari keperdataan, tapi percayalah ini akan menyenangkan). Mata kuliah ini berbeda-beda berdasarkan aturan yang telah ditetapkan pihak kampus sendiri. Saya akan memberitahukan beberapa mata kuliah perdata yang menjadi pengulangan dan pendalaman adalah :: 1. Hukum Perikatan 2. Hukum Keluarga 3. Hukum Agraria 4. Hukum Pajak 5. Hukum Waris Perdata 6. Hukum Waris Islam 7. Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah 8. Metode Penelitian Hukum 9. Praktik Kenotariatan 10. Hukum Perusahaan 12. Hukum Perbankan Syariah 11. Kontrak Internasional 12. Peraturan Lelang Nah, beberapa mata kuliah di atas adalah mata kuliah inti, yang mana merupakan dasar-dasar dalam sebelum memasuki kuliah yang sangat melelahkan yaitu Teknik Pembuatan Akta (TPA). Dalam kuliah TPA, semua siswa diwajibkan mengetahui dan menyusun sebuah akta sebab jika tidak, pada semester selanjutnya akan mengulangi kuliah yang sama dan sangat melelahkan karena akta itu ditulis tangan ke dalam kertas. Mata kuliah TPA pada umumnya semua dibawakan langsung oleh notaris-notaris yang bekerjasama dengan kampus. Sebagai tips, selama kuliah TPA usahakan untuk menanyakan apa saja yang tidak/belum diketahui/dipahami, sebab dosen yang mengajar di TPA telah berpengalaman di bidangnya sebagai seorang notaris. Adapun mata kuliah TPA dibagi menjadi beberapa yaitu :: 1. TPA I TPA I membahas tentang segala akta yang berkaitan tentang warisan yang mana sangat berkaitan dengan mata kuliah Hukum Keluarga, Hukum Waris Perdata, dan Hukum Waris Islam. Akta yang dibuat seperti Akta Wasiat, Akta Surat Keterangan Ahli Waris, Perjanjian Kawin, dan lain-lain. 2. TPA II TPA II membahas tentang perjanjian/perikatan yang merupakan kelanjutan dari mata kuliah Hukum Perikatan yang telah dikuliahkan sebelumnya. Adapun akta yang harus dibuat seperti Akta Sewa Menyewa, Akta Perjanjian, dan lain-lain. 3. TPA III TPA III membahas tentang perusahaan, yang mana merupakan kelanjutan dari kuliah Hukum Perusahaan. Adapun akta yang terkait dengan mata kuliah ini adalah semua akta yang berkaitan dengan dunia perusahaan, biasanya dibuat seperti akta pendirian perseroan komanditer CV, akta perubahan perseroan, dan lain-lain. 4. Akta Tanah Mata kuliah Akta Tanah merupakan kelanjutan dari mata kuliah Hukum Agraria, dan Pendaftaran Hak Atas Tanah. Siswa wajib mengetahui dan membuat 8 jenis akta. Sebagaimana tertulis dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah akta yang dibuat adalah :: a. Akta Jual Beli; b. Akta Tukar Menukar. c. Akta Hibah; d. Akta Pemasukan Ke Dalam Perusahaan; e. Akta Pembagian Hak Bersama; f. Akta Pemberian Hak Tanggungan; g. Akta Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Milik. h. Akta Pemberian Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik. Kemudian yang paling terakhir yang harus diselesaikan setiap mahasiswa yang menempuh kuliah Kenotariatan adalah TESIS. Sebagai saran, agar memudahkan dalam penyusunan tesis, usahakan sebelum memasuki perkuliahan sudah memiliki judul tesis yang akan diangkat, ini akan mempermudah dalam mencari-cari bahan tesis selama perkuliahan dan juga dapat ditanyakan langsung kepada dosen yang berkaitan. Demikian tulisan saya tentang mata kuliah wajib selama kuliah kenotariatan. Mata kuliah yang saya tulis di atas bisa saja ada perbedaan dengan kampus-kampus yang lain yang mengadakan program kenotariatan. Semoga bermanfaat. Artikel lain, klik disini.   Adapun mata kuliah TPA dibagi menjadi beberapa yaitu ::   1. TPA I   TPA I membahas tentang segala akta yang berkaitan tentang warisan yang mana sangat berkaitan dengan mata kuliah Hukum Keluarga, Hukum Waris Perdata, dan Hukum Waris Islam. Akta yang dibuat seperti Akta Wasiat, Akta Surat Keterangan Ahli Waris, Perjanjian Kawin, dan lain-lain.   2. TPA II   TPA II membahas tentang perjanjian/perikatan yang merupakan kelanjutan dari mata kuliah Hukum Perikatan yang telah dikuliahkan sebelumnya. Adapun akta yang harus dibuat seperti Akta Sewa Menyewa, Akta Perjanjian, dan lain-lain.   3. TPA III   TPA III membahas tentang perusahaan, yang mana merupakan kelanjutan dari kuliah Hukum Perusahaan. Adapun akta yang terkait dengan mata kuliah ini adalah semua akta yang berkaitan dengan dunia perusahaan, biasanya dibuat seperti akta pendirian perseroan komanditer CV, akta perubahan perseroan, dan lain-lain.   4. Akta Tanah  Mata kuliah Akta Tanah merupakan kelanjutan dari mata kuliah Hukum Agraria, dan Pendaftaran Hak Atas Tanah. Siswa wajib mengetahui dan membuat 8 jenis akta. Sebagaimana tertulis dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah akta yang dibuat adalah ::  a. Akta Jual Beli; b. Akta Tukar Menukar. c. Akta Hibah; d. Akta Pemasukan Ke Dalam Perusahaan; e. Akta Pembagian Hak Bersama; f. Akta Pemberian Hak Tanggungan; g. Akta Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Milik. h. Akta Pemberian Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik.     Kemudian yang paling terakhir yang harus diselesaikan setiap mahasiswa yang menempuh kuliah Kenotariatan adalah TESIS. Sebagai saran, agar memudahkan dalam penyusunan tesis, usahakan sebelum memasuki perkuliahan sudah memiliki judul tesis yang akan diangkat, ini akan mempermudah dalam mencari-cari bahan tesis selama perkuliahan dan juga dapat ditanyakan langsung kepada dosen yang berkaitan.     Demikian tulisan saya tentang mata kuliah wajib selama kuliah kenotariatan. Mata kuliah yang saya tulis di atas bisa saja ada perbedaan dengan kampus-kampus yang lain yang mengadakan program kenotariatan. Semoga bermanfaat.   Artikel lain, klik disini.

Demikian tulisan saya tentang mata kuliah wajib selama kuliah kenotariatan. Mata kuliah yang saya tulis di atas bisa saja ada perbedaan dengan kampus-kampus yang lain yang mengadakan program kenotariatan. Semoga bermanfaat.

Artikel lain, klik disini.