Kalau Ahli Waris Tidak Setuju Menjual Tanah Warisan

Gambar
Selamat datang kembali di blog Catatan Notaris, senang sekali saya bisa berbagi tulisan-tulisan seputar dunia hukum khususnya kenotariatan. Kali ini saya akan menulis tentang hal yang diperhatikan ketika terdapat beberapa ahli waris yang mewarisi sebuah warisan berupa tanah, namun salah satu dari ahli waris itu tidak menyetujui. Apa yang mesti dilakukan?

  Selamat datang kembali di blog Catatan Notaris, senang sekali saya bisa berbagi tulisan-tulisan seputar dunia hukum khususnya kenotariatan. Kali ini saya akan menulis tentang hal yang diperhatikan ketika terdapat beberapa ahli waris yang mewarisi sebuah warisan berupa tanah, namun salah satu dari ahli waris itu tidak menyetujui. Apa yang mesti dilakukan?        Kalau salah seorang dari ahli waris tidak setuju menjual tanah, ini bisa menjadi kendala bagi ahli waris yang lain yang mau menjual tanah tersebut. Jalan terbaik untuk menuntaskan masalah tersebut adalah dengan melakukan musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama antara semua ahli waris. Satu satunya syarat untuk menjual tanah adalah harus mendapat persetujuan dari semua ahli waris, tanpa terkecuali.      Dalam praktek, Pejabat Pembuat Akta Tanah (ppat) harus memastikan bahwa semua ahli waris harus hadir dan menandatangani akta jual beli itu. Kalau saja salah satu dari ahli waris itu tidak memberikan persetujuannya dalam akta jual beli. Pejabat pembuat akta tanah akan menolak untuk membuat akta jual beli.     Jika para ahli waris melakukan jual beli di bawah tangan maka ini juga menjadi kendala. Ahli waris yang tidak setuju itu bisa melakukan perlawanan. Dia bisa mengambil langkah hukum baik pidana maupun perdata. Dalam hal perdata, misalnya dia bisa melakukan gugatan perdata terhadap ahli waris yang melakukan jual beli di bawah tangan tersebut atas dasar melawan hukum, sebagaimana yang dimuat dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal tersebut berbunyi ::     'Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”     Sedangkan dari segi pidana, si ahli waris dapat melakukan langkah mengajukan laporan pidana atas dugaan tindakan penggelapan. Pengajuan laporan itu bisa dilakukan terhadap ahli waris yang melakukan penjualan.      Jadi untuk menjual tanah warisan harus memerlukan persetujuan dari semua ahli waris, dan jalan satu satunya untuk itu adalah dengan musyawarah untuk memperoleh kesepakatan bersama.      Demikian tulisan singkat yang bisa saya bagikan, semoga bermanfaat.      Artikel lain, klik disini.
 
Kalau salah seorang dari ahli waris tidak setuju menjual tanah, ini bisa menjadi kendala bagi ahli waris yang lain yang mau menjual tanah tersebut. Jalan terbaik untuk menuntaskan masalah tersebut adalah dengan melakukan musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama antara semua ahli waris. Satu satunya syarat untuk menjual tanah adalah harus mendapat persetujuan dari semua ahli waris, tanpa terkecuali. 

Dalam praktek, Pejabat Pembuat Akta Tanah (ppat) harus memastikan bahwa semua ahli waris harus hadir dan menandatangani akta jual beli itu. Kalau saja salah satu dari ahli waris itu tidak memberikan persetujuannya dalam akta jual beli. Pejabat pembuat akta tanah akan menolak untuk membuat akta jual beli.

Jika para ahli waris melakukan jual beli di bawah tangan maka ini juga menjadi kendala. Ahli waris yang tidak setuju itu bisa melakukan perlawanan. Dia bisa mengambil langkah hukum baik pidana maupun perdata. Dalam hal perdata, misalnya dia bisa melakukan gugatan perdata terhadap ahli waris yang melakukan jual beli di bawah tangan tersebut atas dasar melawan hukum, sebagaimana yang dimuat dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal tersebut berbunyi ::

'Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Sedangkan dari segi pidana, si ahli waris dapat melakukan langkah mengajukan laporan pidana atas dugaan tindakan penggelapan. Pengajuan laporan itu bisa dilakukan terhadap ahli waris yang melakukan penjualan. 

Jadi untuk menjual tanah warisan harus memerlukan persetujuan dari semua ahli waris, dan jalan satu satunya untuk itu adalah dengan musyawarah untuk memperoleh kesepakatan bersama. 

Demikian tulisan singkat yang bisa saya bagikan, semoga bermanfaat. 

Artikel lain, klik disini.