Kalau Ahli Waris Tidak Setuju Menjual Tanah Warisan
Selamat datang kembali di blog Catatan Notaris, senang sekali saya bisa
berbagi tulisan-tulisan seputar dunia hukum khususnya kenotariatan. Kali ini saya akan menulis tentang hal yang
diperhatikan ketika terdapat beberapa ahli waris yang mewarisi
sebuah warisan berupa tanah, namun salah satu dari ahli waris itu tidak
menyetujui. Apa yang mesti dilakukan?
Kalau salah seorang dari ahli waris tidak setuju
menjual tanah, ini bisa menjadi kendala bagi ahli waris yang lain yang mau
menjual tanah tersebut. Jalan terbaik untuk menuntaskan masalah tersebut adalah
dengan melakukan musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama antara semua
ahli waris. Satu satunya syarat untuk menjual tanah adalah harus mendapat
persetujuan dari semua ahli waris, tanpa terkecuali.
Dalam praktek, Pejabat Pembuat Akta Tanah (ppat)
harus memastikan bahwa semua ahli waris harus hadir dan menandatangani akta
jual beli itu. Kalau saja salah satu dari ahli waris itu tidak memberikan
persetujuannya dalam akta jual beli. Pejabat pembuat akta tanah akan menolak
untuk membuat akta jual beli.
Jika para ahli waris melakukan jual beli di bawah
tangan maka ini juga menjadi kendala. Ahli waris yang tidak setuju itu bisa
melakukan perlawanan. Dia bisa mengambil langkah hukum baik pidana maupun
perdata. Dalam hal perdata, misalnya dia bisa melakukan gugatan perdata
terhadap ahli waris yang melakukan jual beli di bawah tangan tersebut atas
dasar melawan hukum, sebagaimana yang dimuat dalam pasal 1365 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal tersebut berbunyi ::
'Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian
kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian
itu, mengganti kerugian tersebut.”
Sedangkan dari segi pidana, si ahli waris dapat
melakukan langkah mengajukan laporan pidana atas dugaan tindakan penggelapan.
Pengajuan laporan itu bisa dilakukan terhadap ahli waris yang melakukan
penjualan.
Jadi untuk menjual tanah warisan harus memerlukan
persetujuan dari semua ahli waris, dan jalan satu satunya untuk itu adalah
dengan musyawarah untuk memperoleh kesepakatan bersama.
Demikian tulisan singkat yang bisa saya bagikan,
semoga bermanfaat.
Artikel lain, klik disini.