Ketika Notaris Dipanggil Sebagai Saksi Dalam Suatu Perkara

Gambar
Selamat datang kembali di blog Catatan Notaris, senang sekali saya bisa berbagi tulisan-tulisan seputar dunia notaris dan kenotariatan khususnya, dan tentang hukum secara umum. Kali ini saya akan menulis beberapa hal yang diperhatikan ketika seorang notaris dipanggil di pengadilan dan menjadi saksi dalam suatu perkara.

  Selamat datang kembali di blog Catatan Notaris, senang sekali saya bisa berbagi tulisan-tulisan seputar dunia notaris dan kenotariatan khususnya, dan tentang hukum secara umum. Kali ini saya akan menulis beberapa hal yang diperhatikan ketika seorang notaris dipanggil di pengadilan dan menjadi saksi dalam suatu perkara.           Dasar pemanggilan notaris dalam suatu kasus/perkara telah dituangkan dalam Pasal 66 Undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang jabatan notaris. Dalam pasal itu intinya menentukan penegak hukum harus memperoleh persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris, yang mana dalam kurun waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permintaan persetujuan dari penegak hukum, Majelis Kehormatan Notaris harus memberikan jawabannya. Namun jika Majelis Kehormatan Noataris tidak memberikan jawabannya maka akan dianggap telah memberikan persetujuan.      Adapun hal-hal yang diperbolehkan oleh aparat penegak hukum adalah sebagai berikut ::     1. Memanggil notaris untuk dimintakan keterangan dalam proses pemeriksaan perkara pidana baik di tingkat penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di pengadilan.      Biasanya pemanggilan dilakukan pertama oleh pihak penyelidik, dimana notaris akan mendapat sebuah amplop berwarna cokelat yang ditujukan kepadanya yang berisi hal tentang permintaan keterangan. Sebuah amplop cokelat dari kantor polisi bisa cukup membuat pihak yang menerimanya merasa was-was. Tetapi selama notaris berada di jalan yang benar, maka dia tidak perlu merasa stres. Cukup mendatangi surat pemanggilan sesuai tanggal dan jam yang disebutkan dan memberikan keterangan yang dimintakan.      Jika saja kasus itu berlanjut, maka notaris atas seijin Majelis Kehormatan Notaris wajib mengikuti tiap sidang yang berkaitan dengan kasus yang berjalan terkait dengan pemanggilannya sebagai saksi. Hal ini dilakukan agar notaris tetap kooperatif dalam menjalankan tugasnya sebagai orang yang turut bekerja di dalam lingkup/dunia hukum.     2. Meminta dan mengambil fotocopi dari minuta akta yang dibuatnya dan/atau dokumen-dokumen lain yang dilekatkan pada minuta akta tersebut.      Dalam hal ini penyidik hanya dapat memperoleh fotocopi dari akta dan dokumen-dokumen terkait lainnya, tidak termasuk semua akta notaris yang telah disimpan oleh notaris selama bertahun-tahun, apalagi menggeledah isi kantor notaris. Tetapi yang dilakukan adalah penyidik dapat meminta notaris untuk membawa minuta akta dalam proses pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan keabsahan tandatangan dan cap jempol para pihak akta tersebut. hal demikian dilakukan untuk melindungi notaris, sebagaimana yang telah diperintahkan dalam undang-undang untuk merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya.     Jadi intinya seorang notaris mesti memahami dengan betul apa yang akan dibuatnya, jangan sampai berujung pada terjadinya sengketa/kasus yang disebabkan oleh akta yang dibuatnya, demikian untuk menghindari juga sampai pada dijeratnya seorang notaris sebagai orang yang turut membantu dalam kasus/perkara itu. Selain itu notaris juga mesti berlaku kooperatif dengan pihak yang penegak hukum sebagai kontribusinya sebagai orang yang bergerak di bidang hukum.     Demikian hal singkat yang saya tulis kali ini, semoga bermanfaat.
 
Dasar pemanggilan notaris dalam suatu kasus/perkara telah dituangkan dalam Pasal 66 Undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang jabatan notaris. Dalam pasal itu intinya menentukan penegak hukum harus memperoleh persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris, yang mana dalam kurun waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permintaan persetujuan dari penegak hukum, Majelis Kehormatan Notaris harus memberikan jawabannya. Namun jika Majelis Kehormatan Noataris tidak memberikan jawabannya maka akan dianggap telah memberikan persetujuan. 

Adapun hal-hal yang diperbolehkan oleh aparat penegak hukum adalah sebagai berikut ::
1. Memanggil notaris untuk dimintakan keterangan dalam proses pemeriksaan perkara pidana baik di tingkat penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di pengadilan. 

Biasanya pemanggilan dilakukan pertama oleh pihak penyelidik, dimana notaris akan mendapat sebuah amplop berwarna cokelat yang ditujukan kepadanya yang berisi hal tentang permintaan keterangan. Sebuah amplop cokelat dari kantor polisi bisa cukup membuat pihak yang menerimanya merasa was-was. Tetapi selama notaris berada di jalan yang benar, maka dia tidak perlu merasa stres. Cukup mendatangi surat pemanggilan sesuai tanggal dan jam yang disebutkan dan memberikan keterangan yang dimintakan. 

Jika saja kasus itu berlanjut, maka notaris atas seijin Majelis Kehormatan Notaris wajib mengikuti tiap sidang yang berkaitan dengan kasus yang berjalan terkait dengan pemanggilannya sebagai saksi. Hal ini dilakukan agar notaris tetap kooperatif dalam menjalankan tugasnya sebagai orang yang turut bekerja di dalam lingkup/dunia hukum.

2. Meminta dan mengambil fotocopi dari minuta akta yang dibuatnya dan/atau dokumen-dokumen lain yang dilekatkan pada minuta akta tersebut. 

Dalam hal ini penyidik hanya dapat memperoleh fotocopi dari akta dan dokumen-dokumen terkait lainnya, tidak termasuk semua akta notaris yang telah disimpan oleh notaris selama bertahun-tahun, apalagi menggeledah isi kantor notaris. Tetapi yang dilakukan adalah penyidik dapat meminta notaris untuk membawa minuta akta dalam proses pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan keabsahan tandatangan dan cap jempol para pihak akta tersebut. hal demikian dilakukan untuk melindungi notaris, sebagaimana yang telah diperintahkan dalam undang-undang untuk merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya.

Jadi intinya seorang notaris mesti memahami dengan betul apa yang akan dibuatnya, jangan sampai berujung pada terjadinya sengketa/kasus yang disebabkan oleh akta yang dibuatnya, demikian untuk menghindari juga sampai pada dijeratnya seorang notaris sebagai orang yang turut membantu dalam kasus/perkara itu. Selain itu notaris juga mesti berlaku kooperatif dengan pihak yang penegak hukum sebagai kontribusinya sebagai orang yang bergerak di bidang hukum.

Demikian hal singkat yang saya tulis kali ini, semoga bermanfaat.