Ketika Notaris Dipanggil Sebagai Saksi Dalam Suatu Perkara
Selamat datang kembali di blog Catatan Notaris, senang sekali saya bisa
berbagi tulisan-tulisan seputar dunia notaris dan kenotariatan khususnya, dan
tentang hukum secara umum. Kali ini saya akan menulis beberapa hal yang
diperhatikan ketika seorang notaris dipanggil di pengadilan dan menjadi saksi
dalam suatu perkara.
Dasar pemanggilan notaris dalam suatu kasus/perkara telah dituangkan dalam
Pasal 66 Undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang jabatan notaris. Dalam pasal
itu intinya menentukan penegak hukum harus memperoleh persetujuan dari Majelis
Kehormatan Notaris, yang mana dalam kurun waktu paling lama 30 hari kerja
terhitung sejak diterimanya surat permintaan persetujuan dari penegak hukum,
Majelis Kehormatan Notaris harus memberikan jawabannya. Namun jika Majelis
Kehormatan Noataris tidak memberikan jawabannya maka akan dianggap telah
memberikan persetujuan.
Adapun hal-hal yang diperbolehkan oleh aparat penegak hukum adalah sebagai
berikut ::
1. Memanggil notaris untuk dimintakan keterangan dalam proses pemeriksaan
perkara pidana baik di tingkat penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di
pengadilan.
Biasanya pemanggilan dilakukan pertama oleh pihak penyelidik, dimana notaris
akan mendapat sebuah amplop berwarna cokelat yang ditujukan kepadanya yang
berisi hal tentang permintaan keterangan. Sebuah amplop cokelat dari kantor
polisi bisa cukup membuat pihak yang menerimanya merasa was-was. Tetapi selama
notaris berada di jalan yang benar, maka dia tidak perlu merasa stres. Cukup mendatangi
surat pemanggilan sesuai tanggal dan jam yang disebutkan dan memberikan
keterangan yang dimintakan.
Jika saja kasus itu berlanjut, maka notaris atas seijin Majelis Kehormatan Notaris
wajib mengikuti tiap sidang yang berkaitan dengan kasus yang berjalan terkait
dengan pemanggilannya sebagai saksi. Hal ini dilakukan agar notaris tetap
kooperatif dalam menjalankan tugasnya sebagai orang yang turut bekerja di dalam
lingkup/dunia hukum.
2. Meminta dan mengambil fotocopi dari minuta akta yang dibuatnya
dan/atau dokumen-dokumen lain yang dilekatkan pada minuta akta tersebut.
Dalam hal ini penyidik hanya dapat memperoleh fotocopi dari akta dan
dokumen-dokumen terkait lainnya, tidak termasuk semua akta notaris yang telah
disimpan oleh notaris selama bertahun-tahun, apalagi menggeledah isi kantor
notaris. Tetapi yang dilakukan adalah penyidik dapat meminta notaris untuk
membawa minuta akta dalam proses pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan
keabsahan tandatangan dan cap jempol para pihak akta tersebut. hal demikian
dilakukan untuk melindungi notaris, sebagaimana yang telah diperintahkan dalam
undang-undang untuk merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya.
Jadi intinya seorang notaris mesti memahami dengan betul apa yang akan
dibuatnya, jangan sampai berujung pada terjadinya sengketa/kasus yang
disebabkan oleh akta yang dibuatnya, demikian untuk menghindari juga sampai pada
dijeratnya seorang notaris sebagai orang yang turut membantu dalam
kasus/perkara itu. Selain itu notaris juga mesti berlaku kooperatif dengan
pihak yang penegak hukum sebagai kontribusinya sebagai orang yang bergerak di bidang
hukum.
Demikian hal singkat yang saya tulis kali ini, semoga bermanfaat.