Nasehat Bagi Mahasiswa Baru yang Memasuki Kuliah Notaris

Gambar

Jangan mau kuliah dengan asumsi untuk mendapat gelar saja. Ikut kuliah ngapain gelar banyak tapi isinya gak ada.

Masalahnya ini nantinya, anda akan praktek sebagai seorang notaris. Beda dengan praktek sebagai seorang lawyer.

Sebagai notaris di pundak anda terdapat tanggung jawab yang berat.

Itu harus dipahami dahulu supaya anda jangan sembarangan, yang penting lulus, tapi ketidakpahaman terhadap materi membuat akte yang asal copy paste tanpa mengerti substansi dari akte itu seharusnya bagaimana.

Karena ada akta-akta tertentu yang bentuknya sudah ditentukan oleh undang-undang. Yang tidak bisa disimpangi. Tidak bisa anda copy paste saja. Memang hukum perjanjian sifatnya "terbuka".

Tetapi anda harus ingat ada akta-akta tertentu yang tidak bisa disimpangi. Oleh karea itu dengan memahami teori anda dapat membuat akta itu dengan mengarang sendiri.

Jadi tidak butuh bahwa anda harus copy paste akta itu.

Tidak sedikit notaris yang membuat akta dari hasil karangannya sendiri, karena dia telah memahami substansinya. Sebab dengan pemahaman terhadap teori, kita bisa implementasikan dalam bentuk akta yang kita buat.

Maka dari itu sangat ditekankan dalam perkuliahan notaris bahwa teori harus kuat. Bukan maksudnya anda mengambil contoh akta yang sebanyak-banyaknya, tanpa mengetahui dasarnya, akhirnya berbuat salah juga tidak tahu.

Pekerjaan notaris itu sangat erat dengan hukum pembuktian. Sebenarnya dasar keberadaan dari lembaga kenotariatan terdapat pada pasal 1868 kuh perdata. Jadi tugas dan fungsi utama dari notaris adalah membuat akta otentik.

Akta otentik itu apa?

Akta otentik adalah akta yang bentuknya ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang untuk itu di tempat dimana akte itu dibuat. - 1868 bw

Bentuk akta notaris diatur dalam undang-undang jabatan notaris.
Selengkapnya baca :: Perbedaan akta otentik dan akta di bawah tangan 

Pasal 1 ayat 1 undang nomor 30 tahun 2004 yang diubah dengan undang-undang nomor 2 tahun 2014, yang mempertegaslah otentisitas suatu akta notaris, dimana notaris dijadikan sebagai pejabat umum.

Dengan adanya ketentuan ini maka notaris dijadikan sebagai pejabat umum. Demikian juga dengan ppat dalam pp 24 tahun 2016 menyatakan ppat adalah pejabat umum. Pp 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang menyatakan bahwa ppat adalah pejabat umum. Dan undang-undang hak tanggungan menyatakan ppat adalah pejabat umum.